Jakarta –
Belasan warga menggeruduk kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Tempat Pemeriksaan Perpindahan Penduduk (TPI) Mataram. Mereka melaporkan warga Bangsa (WN) Prancis bernama David Alexandre Guy De Faria yang diduga menjalankan Usaha sumur Alat Pembor ilegal Ke Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perwakilan Gabungan Lembaga Swadaya Kelompok Lombok Utara, Fathurrahman, meminta Perpindahan Penduduk Untuk segera Menyita pria Prancis tersebut. Ia mengeklaim telah Memperoleh bukti Yang Berhubungan Di keterlibatan David Di Usaha ilegal Ke Gili Trawangan.
“Kami bawa data laporan berkaitan Di dugaan Karya Usaha David Ke Gili Trawangan yang berjalan secara ilegal. Data ini kami sampaikan berdasarkan hasil investigasi Ke lapangan,” kata Fathurrahman, Rabu (3/7/2024).
Fathurrahman mengungkapkan sudah melaporkan David Ke Polda NTB Yang Berhubungan Di Usaha sumur Alat Pembor tersebut. Menurutnya, air hasil pengeboran tersebut dijual kepada Kelompok Di harga Rp 15 ribu per galon.
Selain Usaha sumur Alat Pembor, Fathurrahman melanjutkan, David juga terlibat sejumlah Usaha ilegal lainnya. Termasuk Usaha penjualan minuman beralkohol Ke tempat penginapan miliknya Ke Dream Hotel.
Warga lainnya, Zarlan, juga menuding David melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia mengeklaim Memperoleh bukti pengiriman uang mencapai miliaran Kurs Matauang Nasional Ke perusahaan bodong Ke Hongkong. Menurutnya, hal itu dilakukan David Untuk menghindari Pajak Lainnya Ke Indonesia.
“Ini modus pencucian uang, Perpindahan Penduduk harus telusuri persoalan ini,” kata Zarlan.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Perpindahan Penduduk Kelas I TPI Mataram Made Hepi berjanji Akansegera menelusuri dugaan Kartu Peringatan keimigrasian yang dilakukan Di bule Perancis tersebut. Menurutnya, Perpindahan Penduduk juga Akansegera memeriksa David.
“Apabila Di proses pemeriksaan didapatkan bukti Kartu Peringatan keimigrasian, percayalah, Akansegera kami tindaklanjuti sesuai aturan. Pelapor bisa juga ikut Meninjau perkembangan,” kata Hepi.
David pernah dideportasi
Di catatan keimigrasian, David sudah pernah dideportasi Di NTB Ke 15 Maret 2023. Ketika itu, David melakukan Kartu Peringatan keimigrasian Lantaran terbukti merangkap jabatan Di perusahaan PT Carpedien yang bergerak Ke bidang usaha penginapan Ke Gili Trawangan.
Menurut Hepi, kembalinya David Ke Pulau Lombok Pada ini sudah sesuai prosedur keimigrasian. Sebab, masa penangkalan Pada David sudah habis dan tidak lagi berlaku.
“Karena Itu, yang bersangkutan bisa masuk Indonesia Lewat pemeriksaan Perpindahan Penduduk manapun,” imbuh Hepi.
David, dia melanjutkan, masuk kembali Ke Lombok menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor Di penjamin perusahaan Di PT Gili Investor Lombok Indonesia.
“Karena Itu, bukan lagi menggunakan PT Carpedien. Itu perusahaan penjamin lama Pada dia dideportasi tahun 2023,” pungkas Hepi.
Sebelumnya, David dilaporkan Ke Ditreskrimsus Polda NTB Yang Berhubungan Di dugaan pengeboran air tanpa izin Ke Gili Trawangan. Pelapor membawa sejumlah Produk Internasional bukti berupa foto dan video pengeboran air Ke tiga titik Ke Gili Trawangan yang diduga dilakukan secara ilegal Di David.
Sesudah Merasakan laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB langsung Mengejar sumur Alat Pembor milik David Ke Gili Trawangan Ke Rabu (26/6/2024). Selain mengecek sumur bol ilegal, penyidik juga mengecek air yang diduga dikomersilkan PT Carpedien Ke Kelompok Gili Trawangan. David belum memberi keterangan Yang Berhubungan Di dugaan Usaha sumur Alat Pembor tersebut.
Artikel ini telah tayang Ke detikbali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bule Prancis Usaha Sumur Alat Pembor Ke Lombok, Warga Langsung Lapor Perpindahan Penduduk











