Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) Menyediakan keterangan usai Berpartisipasi Di Rapimnas Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Ke Cinere, Depok, Jumat (31/5/2024). FOTO/MPI/REFI SANDI
“Saya (PAN) ada Kandidat kita Zita Anjani (Untuk Pemungutan Suara Lokal Jakarta 2024),” kata Zulhas usai Berpartisipasi Di Rapimnas Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Ke Cinere, Depok, Jumat (31/5/2024).
Zulhas mengaku belum mengetahui persis putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) mencabut peraturan mengenai batas usia Kandidat kepala Daerah. Aturan ini dinilai memuluskan langkah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju Di Pemungutan Suara Lokal Jakarta 2024.
“Kalau putusan MA saya belum baca belum lihat, ya. Tapi kalau ketua umum partai Mas Kaesang mau maju Didalam Sebab Itu apa pun, politik memang begitu. Kan tadi saya bilang kalau Didalam Sebab Itu ketua umum partai nyalon ini nggak mau, nyalon itu nggak mau, namanya ketua ormas,” kata Zulhas
Menurutnya, jika telah masuk Di Di dunia politi, maka seseorang itu harus mencalonkan diri. Sebab, perjuangan politik mencakup bidang eksekutif maupun legislatif.
“Kalau politik ya memang dia harus nyalon bupati, gubernur, wakil Ri, Ri, perjuangan politik itu dua, eksekutif legislatif. Lalau tidak mau berjuang Di situ ya jangan berjuang Ke bidang politik, ormas aja bisa Didalam Sebab Itu ketua umum ormas Islam, ormas apa kan bisa,” katanya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Dia meminta peraturan batas usia kepala Daerah minimal 30 tahun Untuk dicabut.
Putusan MA tertuang Di Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus Didalam Ketua Majelis Yulius, Didalam anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
“Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” tulis putusan tersebut yang dikutip Di laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).
MA Mengungkapkan, batas usia minimal Calon Gubernur dan Cawagub yang tertuang Di Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan Didalam Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 10 Tahun 2016.
Di putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Calon Gubernur dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung Sebelum penetapan Kandidat menjadi Setelahnya pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta Lembaga Negara Untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bukan Kaesang, Zulhas PAN Dukung Anaknya Sendiri Ke Pilgub Jakarta 2024