BPK RI menegaskan bahwa Indonesia Berpeluang kehilangan Penerimaan Bangsa Bukan Pph (PNBP) sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika Keputusan Bebas Visa Kunjungan (BVK) kembali diterapkan Untuk 169 Bangsa. Foto/Dok
Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan, bahwa hal itu merupakan temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Biaya 2020 sampai Didalam Semester I 2022 Hingga Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
”Yang Terkait Didalam itu, BPK telah merekomendasikan Pembantu Ri Hukum dan Hakasasi Manusia Sebagai meninjau ulang Wacana pemberlakuan kembali Keputusan BVK Didalam melakukan koordinasi Didalam instansi Yang Terkait Didalam,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu 12 Juni 2024.
Nyoman Adhi menyampaikan, Kemenkumham menindaklanjuti rekomendasi BPK Didalam menerbitkan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tertanggal 7 Juni 2023.
SK Menkumham tersebut mengatur tentang Penghentian Sambil Bebas Visa Kunjungan Sebagai Bangsa, Pemerintah Daerah Administratif Khusus Suatu Bangsa dan Entitas Tertentu.
Menurut Nyoman Adhi, hasil pemantauan BPK atas tindak lanjut Didalam terbitnya Keputusan penghentian Sambil BVK itu Menunjukkan bahwa Keputusan tersebut berdampak Di meningkatnya realisasi PNBP Kemenkumham Tahun Biaya 2023.
”Didalam target sebesar Rp4,21 triliun, dapat direalisasikan sebesar Rp 9,70 triliun, atau 230 persen Didalam target. Setelahnya Itu, sumbangan PNBP Didalam sektor keimigrasian Menimbulkan Kekhawatiran signifikan pada2023. Didalam target Rp 2,33 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp7,61 triliun atau 327,03 persen Didalam target,” ujarnya.
Nyoman Adhi mengatakan, peningkatan PNBP tersebut tentu berkorelasi Didalam peningkatan jumlah kunjungan Warga Bangsa Foreign (WNA) Hingga Indonesia. Berdasarkan data yang ada, lanjut Nyoman Adhi, total kunjungan WNA Ke 2021 sebanyak 1.174.796 orang, yang turun Lantaran Penyebara Nmassal Covid-19, lalu kembali Menimbulkan Kekhawatiran Hingga angka 4.634.348 WNA Ke 2022.
“Malahan Menimbulkan Kekhawatiran signifikan sebanyak 10.632.034 WNA Ke 2023. Dan peningkatan itu terjadi ketika Keputusan penghentian Sambil BVK masih berlaku,” katanya.
Telah Beberapa Kali Diubah
Sebagai diketahui, BVK diterapkan pemerintah Dari 1983 dan telah Merasakan beberapa kali perubahan. Terakhir, Keputusan BVK ditetapkan lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2016. Untuk Perpres tersebut, ditetapkan 169 Bangsa yang dibebaskan Didalam kewajiban Memiliki visa kunjungan Sebagai masuk Hingga Daerah Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPK Ingatkan Bebas Visa Kunjungan Bisa Bikin Bangsa Kehilangan PNBP Rp3 T per Tahun