BPJSTK Kantor Daerah Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani PKS guna Meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan Di Langkah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(Foto: dok BPJSTK)
PKS tersebut ditandatangani Dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim dan Kepala Kantor Daerah BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu.
Agus Salim menyebut bahwa kerja sama tersebut menjadi upaya strategis Untuk memperkuat sinergi Antara lembaga penegakan hukum dan BPJSTK Di rangka Meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja Di Sulawesi Selatan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat Merangsang peningkatan kepatuhan pemberi kerja Di kewajiban mereka Di Mengadakan Langkah jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan Yang Berhubungan Didalam ketenagakerjaan Di Indonesia, khususnya Di Provinsi Sulawesi Selatan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Pihaknya juga berkomitmen Untuk Memberi Pemberian penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan Di melakukan penegakan hukum atas Pelanggar-Pelanggar yang terjadi.
Sejalan Didalam itu, Kepala Kantor Daerah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu turut menggarisbawahi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar dan fundamental Untuk setiap pekerja.
“Lewat Langkah-Langkah BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen Untuk Memberi perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja Di Indonesia, termasuk Di Daerah Sulawesi Selatan,” kata Mintje.
Lebih jauh Mintje menjelaskan bahwa Di PKS tersebut terdapat tiga Skor utama, yakni penegakan hukum dan kepatuhan Di menindaklanjuti Peristiwa Pidana Hukum-Peristiwa Pidana Hukum Pelanggar ketenagakerjaan, termasuk didalamnya penindakan Di perusahaan yang tidak patuh Di mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.
Lanjutnya, Yang Berhubungan Didalam Penegakan Kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) Untuk Merangsang dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Daerah Di Instruksi Kepala Negara No. 2 Tahun 2021.
Setelahnya Itu, yang terakhir adalah Pembelajaran dan sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka Yang Berhubungan Didalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mintje mengatakan, adanya sinergi Antara BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sejahtera.
“Didalam sinergi yang kuat Antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Mintje.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama Untuk Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial