—
Kepolisian Bangsa Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesejaganan Berencana melakukan uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN) aktif sebagai syarat Sebagai mengurus semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C.
Uji coba ini Berencana dilaksanakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 Di tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Di Daerah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur yang berlaku Sebagai perpanjangan masa berlaku dan pendaftaran SIM Terbaru.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan, David Bangun, Berkata apabila warga yang belum Memperoleh BPJS Kesejaganan Di kepengurusan SIM, maka pemohon SIM diminta Sebagai mengaktifkan BPJS Kesejaganan Melewati chat Whatsapp PANDAWA atau Alat Lunak Mobile JKN.
“Komunitas tidak perlu khawatir, ini Terbaru tahap uji coba. Di minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesejaganan Di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba Sebagai melakukan sosialisasi dan Pelatihan kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan Melewati chat Whatsapp PANDAWA atau Alat Lunak Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung Bersama petugas BPJS Kesejaganan Di sana,” ujar David, dikutip Bersama CNBC Indonesia.
David mengapresiasi Polri yang telah Mengintroduksi regulasi tersebut Sebagai memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif. Menurut David, langkah ini sesuai Bersama Inpres No. 1 Tahun 2022.
Di satu dekade terakhir, dampak positif Bersama Inisiatif JKN sangat terasa. Ratusan juta Komunitas telah merasakan manfaat Bersama Inisiatif ini, Malahan banyak yang terbantu menghindari Kesenjangan Ekonomi akibat biaya Kesejaganan yang tinggi.
David menekankan pentingnya perlindungan jaminan Kesejaganan, dan Bersama Sebab Itu, pemerintah menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar Di Inisiatif JKN Di tahun 2024 Melewati Wacana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini tidak bertujuan Sebagai mempersulit Komunitas, melainkan Sebagai memastikan bahwa semua penduduk Indonesia Memperoleh perlindungan jaminan Kesejaganan.
Bersama adanya Keputusan Kepolisian Bangsa RI yang menetapkan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat Di pengurusan SIM, diharapkan Komunitas Lebih Memahami pentingnya menjadi peserta JKN.
David juga mengingatkan bahwa BPJS Kesejaganan menanggung biaya pelayanan Kesejaganan Bagi peserta JKN aktif yang Merasakan kecelakaan lalu lintas tunggal, yakni kecelakaan tanpa melibatkan kendaraan lain.
Peserta atau keluarganya harus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib Sebagai Memperoleh laporan kepolisian.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BPJS Kesejaganan Syarat Buat SIM, Warga Enggak Terdaftar Diminta Pulang?