—
Membuat dan memperpanjang masa berlalu Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan Sebagai melampirkan keikutsertaan dalan Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN) BPJS Kesejaganan yang masih aktif. Aturan itu Akansegera diberlakukan serempak Di Desember 2024 secara nasional.
Sebelumnya, serangkaian uji coba perpanjang SIM pakai BPJS Kesejaganan sudah diterapkan Di tujuh provinsi dan disusul Didalam penerapan uji coba secara nasional.
“Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh Area Indonesia yang Sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi,” kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/11).
Aturan Mutakhir tersebut merujuk Di Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional.
Lewat aturan tersebut diharapkan makin banyak Komunitas mendaftar BPJS Kesejaganan. Aturan ini berlaku Sebagai semua jenis SIM, baik SIM A, B maupun C.
Di Di pemohon hendak memperpanjang maupun membuat Mutakhir SIM, pertama kali petugas Akansegera mengecek kepesertaan BPJS Kesejaganan.
Mekanisme pengurusan SIM menggunakan BPJS Kesejaganan diawali Didalam pihak kepolisian yang meminta pemohon Menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti mengikuti Inisiatif rehab/cicilan iuran BPJS Kesejaganan.
Di ini aturan memperpanjang dan membuat SIM pakai BPJS Kesejaganan masih Di tahap uji coba secara nasional. Untuk yang tidak terdaftat Di BPJS, maka tetap bisa melakukan perpanjang ataupun membuat SIM.
Untuk pemohon yang tidak ikut BPJS Kesejaganan maka petugas Akansegera mengarahkan pemohon Sebagai mendaftar BPJS Kesejaganan terlebih dahulu.
Petugas Hingga Samsat Akansegera mengarahkan Sebagai pembuatan Mutakhir. Pendaftaran bisa dilakukan Lewat Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp (PANDAWA) Hingga nomor 08118165165 atau langsung Lewat Alat Lunak Mobile JKN.
“Pada masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, Tetapi kepesertaan JKN masih Di proses pengaktifan atau masih Di proses pendaftaran Hingga Inisiatif JKN, maka SIM tetap dapat diberikan,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan David Bangun.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BPJS Kesejaganan Syarat Bikin SIM Berlaku Nasional Desember 2024