loading…
Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Bangsa (Satgassus OPN) Polri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar Kartu Peringatan Produk Ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) Di 87 kontainer Di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto/Istimewa
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, dugaan Kartu Peringatan bermula Di informasi yang diperoleh Regu Satgassus OPN Polri mengenai adanya indikasi Kartu Peringatan kepabeanan Di kegiatan Produk Ekspor yang dilakukan PT MMS.
Di 20–25 Oktober 2025, dilakukan penegahan, pemeriksaan fisik, serta pengambilan contoh Produk Internasional Di 87 kontainer yang diberitahukan Di tujuh Pemberitahuan Produk Ekspor Produk Internasional (PEB) milik PT MMS sebagai fatty matter Di total berat bersih 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar. Produk Internasional tersebut merupakan kategori Produk Internasional yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk Di Syarat lartas Produk Ekspor.
Baca juga: Perkara Hukum Hukum Kartu Peringatan Produk Ekspor Produk Turunan CPO, Kerugian Bangsa Rp2,8 Triliun
“Tetapi, hasil temuan bersama-sama Laboratorium Bea Cukai bersama Di Institut Agrikultur Bogor yang disaksikan langsung Regu Satgassus Polri Menunjukkan Produk Internasional tersebut mengandung produk turunan CPO, Supaya Berpotensi Untuk terkena bea keluar dan Syarat Produk Ekspor,” ungkapnya Di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Di ini, hasil penegahan masih Di tahap penanganan Perkara Hukum dan Studi Di Detail, termasuk proses pemeriksaan Di pihak-pihak Yang Berhubungan Di, pengumpulan fakta, informasi, serta alat bukti lain Untuk memastikan tindak lanjut atas dugaan Kartu Peringatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain Perkara Hukum Hukum 87 kontainer ini, DJBC juga melakukan Studi dugaan Kartu Peringatan kepabeanan Di bidang Produk Ekspor Di Produk Internasional serupa atas 200 kontainer Di berat 4.700 ton Di nilai Produk Internasional Rp63,5 miliar Di Pelabuhan Tanjung Priok dan 50 kontainer Di berat 1.044 ton senilai Rp14,1 miliar Di Pelabuhan Belawan.
Sambil Itu, DJP melakukan analisis atas indikasi penyamaran klasifikasi dokumen Produk Ekspor yang dilakukan Lewat pelaporan Produk Internasional fatty matter. DJP menemukan adanya potensi kehilangan penerimaan Bangsa Di Rp140 miliar akibat selisih harga Di nilai yang tercantum Di dokumen Produk Ekspor dan harga Produk Internasional sebenarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bongkar Kartu Peringatan Produk Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Selamatkan Kerugian Bangsa











