loading…
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menetapkan 8 Dugaan Pelaku Untuk Peristiwa Pidana judi online dan pornografi jaringan Taiwan. Foto/istimewa
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, satu Hingga antaranya merupakan warga Negeri Taiwan dan masih buron.
“Tujuh orang sudah ditetapkan Dugaan Pelaku Didalam peran-peran (berbeda),” kata Djuhandani Pada konferensi pers Hingga Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Djuhandani menjelaskan, para pelaku dijerat Didalam pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. “Didalam ancaman hukuman maksimal Pada 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.
Sebelumnya Itu, Djuhandani menjelaskan, Didalam pengungkapan tersebut, pihaknya Memperoleh dua situs judi online. Satu Hingga antaranya Memberi layanan live Penyiaran Langsung pornografi.
“Ditemukan dua situs judi online Hingga mana situs tersebut selalu berubah domainnya Sebagai menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan yakni judi online dan layanan live Penyiaran Langsung pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host,” sambungnya.
Para host itu, kata Djuhandani, Akansegera melakukan live Penyiaran Langsung Didalam menggunakan Pengganti minim hingga berhubungan intim. “Mereka ditargetkan live Penyiaran Langsung 3 jam setiap harinya, Didalam gaji minimum,” katanya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bongkar Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, Bareskrim Tetapkan 8 Dugaan Pelaku











