Jakarta, CNN Indonesia —
BMW Group Indonesia merespons penolakan Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatannya Di BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia Yang Berhubungan Bersama sengketa merek dagang M6. Perusahaan asal Jerman ini Di menyiapkan langkah hukum lanjutan.
“Pada ini Di menelaah secara cermat putusan tersebut Sebagai menentukan langkah Berikutnya yang sesuai Bersama arahan hukum dan Syarat prosedural,” kata Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia Melewati pesan singkat, Rabu (2/7).
Jodie menerangkan Di dasarnya BMW menghormati segala putusan yang telah dikeluarkan hakim. Akan Tetapi dia mengingatkan putusan ini belum Di tahap memeriksa substansi klaim Pelanggar merek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Lembaga Proses Hukum Membahas keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan prosedural, Bersama menyimpulkan Perkara Hukum belum dapat dilanjutkan Sebab belum Memperkenalkan semua pihak yang relevan. Penting Sebagai disampaikan bahwa Lembaga Proses Hukum belum Di tahap menilai atau memeriksa substansi Bersama klaim Pelanggar merek tersebut,” katanya.
Menurut Jodie gugatan tersebut merupakan bentuk standarisasi perusahaan Sebagai melindungi merek dan kekayaan intelektual. Komitmen ini juga mencerminkan tanggung jawab jangka panjang BMW kepada pelanggan dan mitra Di seluruh dunia.
“Merek dagang M6 telah merepresentasikan puluhan tahun Pembaharuan Di industri Kendaraan Pribadi, Penampilan, dan kepemimpinan Di desain, semua yang menjadi identitas Bersama brand BMW,” kata Jodie.
Jodie menambahkan BMW Group Indonesia tetap berkomitmen Merangsang persaingan sehat dan melindungi hak kekayaan intelektual.
“Dua hal penting yang menjadi fondasi Untuk Pembaharuan dan kepercayaan pelanggan Di industri Kendaraan Pribadi Indonesia,” kata dia.
PN Jakarta Pusat telah menolak gugatan BMW AG Yang Berhubungan Bersama sengketa merek dagang M6 Di BYD.
Keputusan ini berdasarkan sidang Di 25 Juni 2025 bernomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst Bersama majelis hakim yang diketuai Dariyanto.
Di putusan ini juga diurai penggugat adalah Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG), Sambil Itu tergugat BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia.
“Dinyatakan tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan majelis halim atas gugatan BMW Di situs resmi PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (1/7).
Lembaga Proses Hukum juga memberi catatan amar yang Mengungkapkan tergugat beralasan hukum dan karenanya dapat diterima atau dikabulkan.
Sesudah Itu Di pokok Perkara Hukum, hakim menetapkan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, lalu hakim menghukum penggugat Sebagai membayar biaya Perkara Hukum tersebut Rp1,070 juta.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BMW Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Usai Gugatan BYD M6 Ditolak











