—
Polri Akansegera menerapkan aturan Terbaru yang mewajibkan BPJS Kesejaganan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. Pemohon harus Menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesejaganan atau JKN yang masih aktif.
Syarat ini Akansegera diujicoba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 Ke tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akansegera dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, Ke 7 Daerah kepolisian Lokasi, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal Ke Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Syarat tersebut diatur Ke Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan ini adalah tindak lanjut Bersama Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional, yang bertujuan Untuk Meningkatkan jumlah User JKN. Pada ini, Disekitar 63 juta Bersama 270,4 juta peserta tercatat Memperoleh status JKN yang tidak aktif.
Sejalan Bersama Kemenko PMK, Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan, David Bangun Berkata dukungannya Di Syarat tersebut.
“Implementasi Bersama Perpol Nomor 2 ini Akansegera diujicobakan Ke tujuh Lokasi. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Agar bisa segera Diterapkan Ke seluruh Indonesia,” ucap David.
David juga menegaskan warga yang belum Memperoleh BPJS Kesejaganan Pada pendaftaran SIM Di tahap uji coba Akansegera diminta Untuk mengaktifkan BPJS Kesejaganan Melewati chat WhatsApp PANDAWA atau Langkah Mobile JKN.
“Kelompok tidak perlu khawatir, ini Terbaru tahap uji coba. Ke minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesejaganan Ke seluruh Kantor Polda lokasi uji coba Untuk melakukan sosialisasi dan Pembelajaran kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan Melewati chat Whatsapp PANDAWA atau Langkah Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung Bersama petugas BPJS Kesejaganan Ke sana,” ujar David.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bikin SIM Wajib BPJS Kesejaganan Terbaru Tahap Uji Coba, Berikut Wilayahnya