—
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan setiap lima tahun sekali terhitung Di tanggal penerbitan. Biaya perpanjangan SIM Ke Mei 2024 tak berubah Di Sebelumnya.
Biaya perpanjang SIM, misalnya golongan A, yaitu Rp80 ribu. Hal ini tercantum Untuk Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai tarif biaya perpanjang SIM.
Ke Di Itu ada biaya tambahan Di pengurusan perpanjangan SIM seperti biaya registrasi sebesar Rp5.000, biaya cek Kesejaganan Rp25.000, biaya asuransi Rp30 ribu dan psikotes Disekitar Rp60 ribu.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
SIM C Rp.75.000
SIM A Rp.80.000
SIM A Umum Rp.80.000
SIM Lembagakeuanganpusat/Umum Rp.80.000
SIM BII/Umum Rp.80.000
SIM D Rp.30.000
SIM International Rp225 ribu
Perpanjangan SIM wajib dilakukan Sebelumnya masa berlaku habis jika Anda tetap ingin memilikinya. Anda juga perlu memahami tanggal kedaluwarsa SIM tak lagi mengikuti tanggal lahir Sebab kini disesuaikan tanggal penerbitan.
Syarat perpanjang SIM
1. Lampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal masa berlaku SIM H-1 Di masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinya. Apabila melakukan perpanjangan SIM melebihi batas kedaluwarsa maka SIM dinyatakan hangus atau mati, dan Anda harus membuat SIM Mutakhir.
2. Lampirkan KTP beserta fotokopinya
3. Surat keterangan sehat Di Praktisi Medis yang bekerja sama Di pihak Satpas. Anda bisa bisa Merasakan surat tersebut Di melakukan tes Kesejaganan Ke Satpas, atau Ke Simling, Justru SIM corner. Sebagai Anda yang melakukan perpanjangan SIM secara online, Anda bisa Merasakan surat keterangan sehat tersebut secara online Lewat situs atau Inisiatif e-Rikkes.
4. Surat keterangan lulus tes psikologi. Surat ini bisa Anda dapatkan Sesudah Anda melakukan uji tes psikologi secara offline Lewat Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling. Individu juga bisa melakukan tes psikologi tersebut secara online Lewat situs ePPsi SIM atau Inisiatif ePPSi SIM.
5. Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir ini bisa Anda isi secara langsung Di Melakukan Kunjungan Di Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Jika Anda melakukan perpanjangan SIM secara online, formulir ini didapatkan Lewat situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Cara perpanjang SIM
Cara perpanjang SIM Memiliki dua pilihan yaitu secara offline dan online. Berikut cara selengkapnya.
1. Cara perpanjangan SIM secara offline
– Kunjungi Satpas, SIM Corner atau Simling terdekat Ke Area domisili Anda.
– Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan perpanjangan SIM.
– Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
– Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai Di jenis SIM yang Anda perpanjang.
– Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
– Tunggu sebentar, hingga petugas Memberi SIM. Apabila blanko SIM kosong, maka Anda Akansegera Ke informasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.
2. Cara perpanjang SIM secara online
– Buka halaman pencarian Ke smartphone lalu kunjungi situs Jika ingin melakukan perpanjangan SIM online Lewat Inisiatif, Anda tinggal mengunduh Inisiatif SIM Nasional Presisi (SINAR) Lewat Playstore.
– Lakukan registrasi SIM online Di klik menu register atau pendaftaran dan pilih “Perpanjang SIM” Ke menu yang tersedia.
– Isi semua informasi yang diminta Ke kolom formulir dan isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi. Lalu klik “kirim”.
– Tunggu sebentar hingga email Anda Merasakan notifikasi telah melakukan registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM.
– Lakukan pembayaran, jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut Sebagai diberikan Di petugas.
– Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling Sebagai melakukan pengambilan SIM. Jangan lupa bawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, beserta bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan semua berkas tersebut Di petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.
– Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda Sebagai melakukan pengambilan SIM yang sudah Anda perpanjang.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Biaya Total Bikin SIM Mei 2024