—
Opsen Ppn kendaraan berlaku mulai hari ini Minggu 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi.
Kelompok yang membeli kendaraan Mutakhir Ke tahun ini Berencana dipungut Ppn tambahan.
Untuk diketahaui, penerapan opsen Ppn kendaraan Untuk memudahkan Untuk hasil Ppn Ke penerimaan pemerintah Lokasi(pemda).
Bersama adanya aturan Mutakhir ini, maka total ada tujuh komponen Ppn yang harus dibayar Dari Pemakai kendaraan bermotor Mutakhir, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Lembaran Dibelakang Ke Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga Berencana ditambah dua kolom Mutakhir, Untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Bagaimana cara hitung opsen Ppn Untuk kendaraan?
Opsen paja kPKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung Di besaran Ppn terutang.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka Berencana ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen Di PKB Rp1 juta).
Bersama Cara Itu, Ppn kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.
Setelahnya Itu Untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen Di BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen Di NJKB.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka Berencana ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen Di BBNKB Rp 1 juta).
Bersama Cara Itu, total Ppn yang dikenakan tentu bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3.320.000.
Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB, bersama Bersama Ppn kendaraan bermotor. Penyetoran seluruh komponen Ppn ini dilakukan lewat bank Ke Rekening Kas Umum Lokasi (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Bank Berikutnya Berencana melakukan split payment Ke masing-masing lembaga pemerintah Bersama rincian penyetoran PKB dan/atau BBNKB Ke RKUD Provinsi; Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP Ke RKUN (Rekening Kas Umum Negeri).
Setelahnya Itu penyetoran SWDKLLJ Ke Rekening Jasa Raharja; penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB Ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Hitung Opsen Ppn Kendaraan