—
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Berkata kendaraan canggih berbagai Keahlian sudah bisa beroperasi Di Ibu Kota Nusantara (IKN) Di Agustus 2024 kecuali taksi terbang yang belum Memperoleh izin sebagai transportasi massal.
IKN rencananya bakal menjadi arena penerapan macam-macam Keahlian kendaraan Terbaru seperti Kendaraan Angkutan Umum listrik dan kereta otonom tanpa rel Autonomous-rail Rapid Transit (ART). Pembantu Kepala Negara Perhubungan Budi Karya Sumadi Berkata keduanya bisa diterapkan Di Agutsus nanti.
Sambil Itu Budi Membeberkan taksi terbang atau drone yang berfungsi mengangkut penumpang belum dapat beroperasi lantaran tak ada regulasi yang sesuai.
“Regulasi ini kan kita mengacu Di Bangsa-Bangsa maju, Amerika pun belum Memberi suatu izin yang formal,” ujar Budi diberitakan Di, Selasa (11/6).
Budi juga menyinggung risiko taksi terbang Supaya izinnya pun belum bisa diberikan.
“Kota menggunakan drone, ada risikonya. Didalam karenanya, kita belum Memberi izin Sebagai taksi terbang, Sebagai exhibition boleh, Sebagai angkutan umum belum,” papar dia.
Budi tak menyinggung tentang Ide uji coba taksi terbang yang sudah disiapkan Sebagai beroperasi Di IKN. Misalnya menurut pihak Otorita IKN Di akhir Mei lalu taksi terbang bertenaga listrik Kendaraan Hyundai Berencana diuji coba Di bulan ini Di Samarinda.
Kendaraan Hyundai Kendaraan Bermotor Roda Dua Group, pengembang Prototipe Urban Air Mobility (UAM) atau dikenal Didalam istilah Kendaraan Pribadi terbang atau taksi terbang, sudah menandatangani nota kesepahaman Didalam OIKN Sebagai Menyusun Keahlian itu Di 2024.
Perusahaan asal Korea Selatan itu juga pernah Berkata taksi terbang bakal menghiasi langit Jakarta Di 2028.
IKN Di Kalimantan Timur direncanakan sebagai kota hijau, modern dan canggih yang warganya menggunakan Kendaraan Listrik. Pembangunan IKN diprioritaskan Sebagai pejalan kaki dan transportasi publik ramah lingkungan.
Seluruh kendaraan Di IKN dicita-citakan pemerintah 100 persen Kendaraan Listrik Di 2045.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Belum Dapat Izin, Taksi Terbang Tak Bisa Beroperasi Di IKN











