loading…
Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menahan TikToker yang diduga memalsukan statusnya Di KTP. Foto/SindoNews
Tindak Kejahatan tersebut tercatat Di laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025. Polisi Malahan telah melakukan penahanan Di TikToker inisial CVT Yang Berhubungan Bersama Perkara Hukum ini.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan, Perkara Hukum bermula Bersama laporan seorang pelapor berinisial AC yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas Di akta autentik berupa KTP atas nama CVT Bersama status perkawinan ‘belum kawin’. Padahal, Pada dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan Bersama pelapor, AC.
Baca juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan Di Rutan Bareskrim
“Setelahnya Merasakan laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan Bersama mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi Bersama Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan Dugaan Pelaku, serta tiga saksi ahli yang terdiri Bersama ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar Perkara Hukum, penyidik menemukan bahwa Perkara Hukum ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” katanya, Sabtu (14/2/2026).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Polri Bertahan TikToker yang Diduga Palsukan Status Di KTP











