Jakarta –
Beberapa hotel Di Mataram disegel dan dipasangi stiker penunggak Iuran Wajib. KPK pun Memberi klarifikasi soal penyegelan sejumlah developer Di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyegelan juga dilakukan Ke restoran hingga hotel.
“Hari ini kami turun kelima titik, ada restoran, hotel, dan developer,” kata Ketua Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Area V KPK Dian Patria, Rabu (12/6/2024).
KPK memasang plang penunggakan Iuran Wajib Ke restoran, hotel, dan developer itu. Pemasangan dilakukan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram Sebelum siang hingga malam hari.
Dian menuturkan lima titik yang dipasangi plang maupun stiker penunggak Iuran Wajib Ditengah lain Hotel Griya Asri, Hotel Surya Lombok, J.co Donut Di Lombok Epicentrum Mall, Ichiban Sushi Di Lombok Epicentrum Mall, dan Raja Bebek Sate Rembiga Di Jalan Dakota Rembiga.
“Yang kami pasang itu, mereka yang tidak patuh wajib Iuran Wajib,” tuturnya.
Dian berharap para pemilik dan pengelola restoran maupun hotel bisa segera menyetorkan pajaknya Setelahnya adanya pemasangan plang maupun stiker.
“Di beberapa titik tadi, ada yang sudah lunas, tetapi belum membayar sisa (Iuran Wajib). Justru, ada yang belum (sama sekali),” ujarnya.
Pemasangan plang dan stiker tanda penunggak Iuran Wajib Dari KPK bersama Pemkot Mataram Menyaksikan beragam sambutan. “Pemasangan stiker Di hotel Menyambut respons yang baik. Mereka semua kooperatif ketika kami turun,” kata PIC Korsup Area NTB Abdul Jalil Marzuki, Rabu (12/6/2024).
Sebelumnya Itu, KPK bersama Pemkot Mataram juga turun Di beberapa developer Di Kota Mataram yang melanggar aturan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU). Di mana, Di 111 developer, ada 41 developer yang melanggar aturan.
Puluhan developer atau pengembang Di Kota Mataram, NTB, terindikasi melanggar aturan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU). Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) pun turun tangan.
Pantauan detikcom, Rabu (12/6/2024), KPK turun bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram Sebagai menempelkan spanduk peringatan. Salah satunya Di Royal Mataram.
“Pemberitahuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Di mana, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun Dari setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan. Setiap orang adalah orang perorangan atau badan hukum,” demikian tulisan Di plang yang dipasang tersebut.
Peringatan lainnya juga tertulis bahwa Perumahan Royal Mataram belum menyelesaikan PSU, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) Di pengembang kepada Pemkot Mataram.
Tetapi, Setelahnya terpasang, pihak developer justru mencabut spanduk tersebut. Padahal, Di dalamnya tertera jelas larangan Sebagai merusak atau mencabut spanduk peringatan. Jika melanggar Berencana dikenai Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang Di detikbali,
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Banyak Hotel-Restoran Di Mataram Disegel, Ada Apa?