Ketua KPK, Nawawi Pomolango meminta agar susunan Majelis Hakim yang Sebelumnya Menyediakan putusan sela membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diganti. Foto/SINDOnews
“KPK meminta agar Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan Perkara Hukum atas nama Dugaan Pelaku Gazalba Saleh,” ujar KetuaKPK Nawawi Pomolango, Selasa (25/6/2024).
Meski demikian, Nawawi meminta agar susunan Majelis Hakim yang Sebelumnya Menyediakan putusan sela membebaskan Gazalba harus diganti. Hal ini Untuk menghindari agar Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terjebak Di produk hukum yang dibuatnya.
“Bersama catatan, mengganti susunan majelis terdahulu Bersama majelis hakim yang Mutakhir,” ungkapnya.
KPK juga meminta agar Gazalba kembali ditahan seiring diperintahkannya Perkara Hukum ini dilanjutkan. Sebab penahanan Pada Gazalba kini berada Untuk kewenangan hakim.
“Setelahnya Itu, memerintahkan penahanan Pada Gazalba Saleh. Karena Itu penahanan Dugaan Pelaku ini adalah sudah Di Untuk tahapan penahanan majelis hakim, Karena Itu kamj hanya bisa berharap Untuk penanganan kembali, status tahanan itu kembali dilekatkan Di majelis hakim,” tandasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat, Merasakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang Peristiwa Pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut Di tahap pembuktian pokok Perkara Hukum.
Belakangan, Lembaga Proses Hukum Tinggi Jakarta mengabulkan langkah hukum KPK atas putusan itu. KPK Di intinya meminta agar sidsng Peristiwa Pidana Gazalba kembali dilanjutkan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Banding Peristiwa Pidana Penyuapan Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK Minta Susunan Majelis Hakim yang Mutakhir











