—
Bagi Komunitas yang hendak mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) Di tujuh Daerah uji coba wajib aktif sebagai peserta BPJS Kesejaganan. Lalu bagaimana yang tidak ikut serta BPJS Kesejaganan?
Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan David Bangun Berkata warga yang belum Memiliki BPJS Kesejaganan Pada pendaftaran maupun perpanjang SIM Pada tahap uji coba Berencana diminta Sebagai mengaktifkan BPJS Kesejaganan Melewati chat WhatsApp PANDAWA atau Gadget Lunak Mobile JKN.
“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan Melewati chat Whatsapp PANDAWA atau Gadget Lunak Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung Didalam petugas BPJS Kesejaganan Di sana,” ujar David Di Juni lalu.
Komunitas yang hendak mengurus SIM Di tujuh Daerah uji coba tidak perlu khawatir apabila tak terdaftar BPJS Kesejaganan Lantaran David mengklaim menyiapkan petugas Di seluruh lokasi uji coba yang Berencana membantu sambil melakukan sosialusasi dan Pelatihan kepada pemohon SIM agar mendaftar kesertaan Langkah Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN) lewat BPJS Kesejaganan.
“Komunitas tidak perlu khawatir, ini Mutakhir tahap uji coba. Di minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesejaganan Di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba Sebagai melakukan sosialisasi dan Pelatihan kepada pemohon SIM,” tuturnya.
Kepolisian telah memulai uji coba aturan Mutakhir kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesejaganan Dari 1 Juli Di tujuh provinsi yaitu
Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Uji coba ini rencananya digelar sampai 30 September.
Bagi warga yang ingin mengurus SIM Di luar ketujuh Daerah tersebut tak membutuhkan BPJS Kesejaganan.
Syarat Yang Terkait Didalam syarat Mutakhir ini diatur Di Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan ini adalah implementasi Untuk Instruksi Ri (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional, yang bertujuan Sebagai Meningkatkan jumlah User JKN. Pada ini, Disekitar 63 juta Untuk 270,4 juta peserta tercatat Memiliki status JKN yang tidak aktif.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bagaimana Warga Tidak Punya BPJS Kesejaganan Mau Bikin SIM?











