Jakarta –
Di ramai cerita seorang traveler asal Aceh yang dilarang terbang Di Thailand Lantaran paspornya lecet. Nah, traveler harus tahu nih bagaimana kriteria paspor rusak atau lecet yang tidak bisa digunakan.
Sebelumnya Itu, viral Selebriti Instagram Aceh Cut Melisa Menunjukkan kekesalannya Lantaran batal terbang Di Thailand Di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara Ke Sabtu (29/6). Di rekaman video itu terekam seorang petugas check in perempuan Di seragam AirAsia yang Di melayani penumpang.
Dia menyebut petugas maskapai ini mempersulit dia Sebagai terbang Lantaran paspor dinilai rusak. Padahal katanya menurut Perpindahan Penduduk Internasional dia diperbolehkan terbang.
“Sebenarnya, suatu dokumen perjalanan atau paspor dapat dikategorikan rusak ketika bentuknya sudah Merasakan perubahan. Terutama Ke lembaran biodata, dimana Ke Pada kita melakukan scan dokumen Ke Gadget Lunak perlintasan tidak terbaca,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Perpindahan Penduduk Internasional, Achmad Nur Saleh dihubungi detikcom, Senin (1/7/2024).
Bertumpu Ke Peraturan Pembantu Ri Hukum dan Hakasasi Manusia No. 8 tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan Sebagai perjalanan, bila kondisinya membuat keterangan Di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.
[Gambas:Instagram]
Berikut ciri-ciri paspor rusak yang traveler harus datang Di Perpindahan Penduduk Internasional Sebagai menggantinya.
1. Paspor sobek atau tergunting
2. Paspor berlubang
3. Paspor tercoret
4. Paspor basah atau lembab
5. Paspor terlipat
6. paspor terbakar
Periksa kembali Aturan maskapai hingga Negeri tujuan Yang Berhubungan Di dokumen perjalanan
Traveler perlu sekali mencari tahu tentang Aturan perjalanan Di luar negeri, baik Di maskapai maupun Negeri tujuan. Dokumen penting seperti paspor perlu diperiksa kondisinya Sebelumnya merencanakan perjalanan Di luar negeri.
Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana yang Di viral ini, Achmad mengatakan jika yang melarang terbang adalah Di pihak maskapai. Maka perlu dikonfirmasi Aturan Di maskapai hingga Negeri tujuan Yang Berhubungan Di Kepuasan paspor yang lecet.
“Bila dilihat Di beberapa Peristiwa Pidana (termasuk Peristiwa Pidana paspor lecet penumpang Airasia) yang menolak adalah pihak maskapai Sebelumnya sampai Di Pada Perpindahan Penduduk Internasional. Bisa Jadi bisa ditanyakan langsung Di maskapai tersebut, adapun pertimbangannya Bisa Jadi ketika penumpang tersebut diperbolehkan terbang tapi ternyata ditolak Di Negeri tujuan, maka maskapai yang harus bertanggung jawab menerbangkan kembali Di destinasi awal,” tambahnya.
Berkaca Di keterangan Di atas, bila traveler ragu Di Kepuasan paspor (Bisa Jadi ada lecet, terlipat atau tercoret hingga Kepuasan lainnya) datangi saja langsung Perpindahan Penduduk Internasional terdekat. Serta hubungi juga maskapai yang traveler pilih dan pastikan Aturan mereka Pada dokumen perjalanan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bagaimana Kepuasan Paspor Lecet atau Rusak yang Tidak Boleh Terbang?











