Anak Ke Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Media Sosial. FOTO/ DAILY
Partai-partai besar mendukung RUU yang Akansegera membuat platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram Berpeluang dikenai denda hingga 50 juta Matauang Asing Australia – atau Disekitar 516 miliar Uang Negara Indonesia – atas kegagalan sistemik Di mencegah anak-anak muda Memiliki akun media sosial.
Kendati didukung banyak pihak, beberapa LSM dan aktivis hak-hak digital mengecam langkah Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea mengatakan sangat Memahami risiko serius yang ditimbulkan Di platform media sosial, tetapi tidak mendukung larangan tersebut.
Lebih Di 15.000 pengajuan tertulis diajukan Ke Dewan Perwakilan Rakyat Australia Sesudah RUU yang melarang anak Ke bawah usia 16 tahun dibahas intensif Sebelum Senin lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang disampaikan perusahaan-perusahaan Ilmu Pengetahuan raksasa.
X Corp. mengatakan kepada Federasi Ke Dewan Perwakilan Rakyat itu bahwa platform milik miliarder Elon Musk itu Memiliki “keprihatinan serius tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya Di Konvensi Organisasi Internasional tentang Hak-Kesejahteraan Anak dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial Akansegera berhasil dan menjadikannya undang-undang Di bentuk yang diusulkan sangat bermasalah,” kata X.
Meta, yang Memiliki Facebook dan Instagram, mengatakan RUU itu “tidak sesuai Di apa yang dikatakan Di para orang tua Ke Australia kepada kami, tentang cara yang sederhana dan efektif Untuk mereka Untuk mengatur kontrol dan mengelola Penghayatan online anak remajanya.”
Jika RUU tersebut menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform tersebut Akansegera Memiliki waktu satu tahun Untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia Sebelumnya hukuman dan denda mulai diberlakukan.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Australia Bakal Larang Anak Ke Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial