Jakarta –
Undang-Undang Kesejajaran Ibu dan Anak Di Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan juga mengatur tentang hak cuti Untuk suami yang mendampingi ibu melahirkan. Jika ibu berhak Merasakan cuti maksimal 6 bulan, maka suami yang mendampingi istri melahirkan Memperoleh hak cuti maksimal 3 hari.
Syarat itu tertuang Di Pasal 6 ayat 1 dan 2 Di Aturantertulis Kendaraan Kia. Ayat 1 menyebutkan Untuk menjamin pemenuhan hak ibu, suami dan atau keluarga wajib mendampingi Di masa persalinan. Suami berhak Merasakan hak cuti pendampingan istri Bersama Syarat.
“Suami sebagaimana dimaksud Di ayat (1) berhak Merasakan hak cuti pendampingan istri Di: a. masa persalinan, Di 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai Bersama kesepakatan,” demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2.
Di istri Merasakan keguguran, suami berhak Merasakan cuti Untuk mendampingi Di dua hari.
Selain cuti sebagaimana dimaksud Di ayat (2), suami diberikan waktu yang cukup Untuk mendampingi istri dan/atau Anak Bersama alasan:
a. istri yang Merasakan masalah Kesejajaran, gangguan Kesejajaran, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran;
b. Anak yang dilahirkan Merasakan masalah Kesejajaran, gangguan Kesejajaran, dan/atau komplikasi;
c. istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau
d. Anak yang dilahirkan meninggal dunia
Di Aturantertulis Kendaraan Kia juga disebutkan Di masa cuti suami harus menjaga Kesejajaran istri dan anaknya, Memberi gizi, dan mendampingi mereka Memperoleh fasilitas Kesejajaran sesuai standar.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Aturantertulis Kendaraan Kia Atur Cuti Untuk Suami, Maksimal 3 Hari Dampingi Istri Melahirkan