Direktur Eksekutif DPP Pemuda Perindo, Iqnal Shalat Sukma Wibowo heran Di diterbitkannya Aturan potongan Tapera lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Foto/SINDOnews/Jonathan Simanjuntak
“Sangat Didekat (indikasi Penyuapan) Sebab kan kita sudah mempelajari masalah-masalah Penyuapan Ke tahun pemerintahan Pada ini. Seperti Penyuapan dana Asabri, Century itu belum selesai, ditambah lagi Peristiwa Pidana timah yang Rp300 triliun,” ujar Iqnal kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Iqnal pun mempertanyakan pembuatan Aturan yang menurutnya tidak efektif itu. Ia menduga ditekannya Aturan itu tidak melibatkan peran-peran Komunitas.
“Pertama yang membuat undang-undang ini tidak menggunakan otak, menggunakan dengkul. Karena Itu kalau dia mau buat Undang-Undang dihadirkan, mahasiswa juga bisa walaupun kita punya perwakilan dewan,” jelasnya.
Ia pun mengaku menolak Aturan yang memaksa pekerja dan pengusaha Untuk membayar potongan tersebut. Apalagi, Aturan itu menurutnya tak serta merta mewujudkan Rumah.
“Saya sangat menolak keras Inisiatif ini Sebab tidak bisa mewujudkan Rumah, yang ada Akansegera timbul Peristiwa Pidana Penyuapan, indikasi seperti itu,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan yang Berpotensi Untuk Membuat Penyuapan Terjadi