Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberian insentif Pajak Lainnya Penjualan Atas Produk Mewah (PPNBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen buat Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Sebagai 2025. Keputusan ini sudah diterbitkan Ke 2024 Bersama periode berlaku hanya satu tahun.
Perpanjangan insentif ini disahkan Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan Nomor (PMK) 135 Tahun 2024 tentang PPNBM DTP 2025. Aturan ini diundangkan Ke 31 Desember 2024 dan berlaku Sebagai masa Pajak Lainnya Januari 2025 sampai Desember 2025.
Mirip aturan Sebelumnya Itu, PMK nomor 9 Tahun 2024, Keputusan PPNBM DTP Sebagai 2025 juga berlaku buat Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Completely Build Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD).
Pasal 3
(1) PPnBM yang terutang atas Pembelian Barang Untuk Luar Negeri KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) Untuk jumlah PPnBM yang terutang.
(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi Untuk KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 2 ayat (2) sebesar 100% (seratus persen) Untuk jumlah PPnBM yang terutang.
(3) PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) dan ayat (2) diberikan Sebagai Masa Pajak Lainnya Januari 2025 sampai Bersama Masa Pajak Lainnya Desember 2025.
Sebelumnya Itu Kementerian Penanaman Modal Asing dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah menetapkan pemberian insentif PPNBM Sebagai Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Pembelian Barang Untuk Luar Negeri CBU hanya khusus Sebagai Bangsa yang Memiliki kerja sama Bersama Indonesia.
Hal itu ditetapkan Ke Peraturan Pejabat Tingginegara Penanaman Modal Asing dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Pembelian Barang Untuk Luar Negeri dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Untuk Rangka Percepatan Penanaman Modal Asing.
Aturan itu merevisi Peraturan Pejabat Tingginegara Penanaman Modal Asing dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 Bersama judul yang sama.
Selain PPNBM ditanggung pemerintah, Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Pembelian Barang Untuk Luar Negeri CBU juga Merasakan insentif bea masuk 0 persen. PPNBM dan bea masuk Bagi Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik CBU ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan hanya Sebagai pelaku usaha yang berkomitmen mendirikan pabrik dan memproduksi Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Ke Untuk negeri.
(fea/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Aturan Diskon PPNBM Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik CBU dan CKD Sebagai 2025 Telah Terbit