Kaum wanita bisa bernapas lega soal cuti melahirkan. Pasalnya, perempuan bisa cuti melahirkan 6 bulan. Foto/ themamanurse
Pengesahan dilakukan Di Pertemuan Paripurna Hingga-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 Ke Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Ketua Wakil Rakyat Puan Maharani menanyakan persetujuan RUU Mobil Kia ini. Setelahnya, Puan mengetuk Pukulan tanda mengesahkan rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Aturantertulis.
“Lanjutnya kami Berencana menanykan Di setiap fraksi apakah RUU Mobil Kia Ke fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui Untuk disahkan menjadi Aturantertulis, setuju ya? terima kasih,” kata Puan.
Puan menjelaskan ada 8 fraksi yang menyetukui RUU Mobil Kia ini yakni PDI P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP yang setuju Bersama RUU tentang Kesejajaran Ibu dan Anak Ke fase seribu hari pertama kehidupan.
Sambil, Pembantu Pemimpin Negara PPPA Bintang Puspayoga Di pidatonya memaparkan Ke Di pengesahan RUU Mobil Kia ini. Dia mengatakan Kesejajaran ibu dan anak siduh menjadi tanggung jawab Negeri dan perlu diperhatikan.
“Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 juga mengamanatkan Negeri menjamin kehidupan sejahtera lahir dan batin Untuk setiap warga Negeri, termasuk ibu dan anak,” jelas Bintang.
Bintang mengatakan betapa pentingnya Aturantertulis tersebut Untuk ibu dan anak Tanah Air. Bintang mengatakan Aturantertulis Mobil Kia ini juga bisa menjadi solusi dan memberi harapan Kesejajaran Untuk ibu dan anak Ke Indonesia.
“Untuk itu, rancangan undang-undang ini hadir Bersama harapan masalah ibu dan anak Di fase 1000 hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan Untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” paparnya.
Aturantertulis Mobil Kia ini pun Memperoleh beberapa Nilai penting yang turut dijabarkan Di proses pengesahan ini. Ke antaranya yang Karena Itu sorotan ialah Nilai cuti Untuk ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya.
Juga Nilai mengenai cuti Untuk suami yang mendampingi istri Di melakukan persalinan adalah 2 hari Ke Di naskah RUU ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai Bersama kesepakatan.
(tdy)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Asyik! Cuti Melahirkan Karena Itu 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari