Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah Kendaraan Pribadi menjadi korban pengerusakan massa, imbas Aksi Massa unjuk rasa Hingga Didepan Gedung Wakil Rakyat, Senayan, Jakarta, Senin (25/8). Lantas, apakah kerusakan Kendaraan Pribadi akibat insiden itu menjadi tanggungan asuransi?
Perkara Pidana Hukum kerusakan kendaraan akibat Aksi Keluhan Masyarakat ini penyebabnya macam-macam. Bisa Di lemparan batu, penyok-penyok akibat dipukul benda tumpul, dan yang terparah berujung dibakar.
Situasi ini tentu sangat merugikan, terlebih pemilik kendaraan belum terdaftar sebagai peserta asuransi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, yang perlu dipahami Hingga sini adalah tidak semua peserta asuransi Kendaraan Pribadi bisa melakukan klaim jika mereka menjadi korban pengerusakan massa.
Untuk Menyambut tanggungan, jauh Sebelumnya itu pemilik Kendaraan Pribadi harus melakukan perluasan jaminan. Didalam Cara Itu, asuransi bakal bertanggungjawab Untuk melakukan perbaikan kepada Kendaraan Pribadi yang dirusak.
Aturan main ini telah diatur Di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Di syarat yang dipertanggungkan. Di polis disebutkan asuransi standar tidak berlaku Untuk Kendaraan Pribadi korban pembakaran huru-hara atau Kekerasan Politik.
Pasal 1 dijelaskan asuransi standar hanya menjamin berbagai macam kejadian, misalnya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran.
Sambil Itu pasal 3 disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum Di pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan Didalam, akibat Di, ditimbulkan Didalam kerusuhan, dan pemogokan.
Hingga Samping Itu penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, Konflik Bersenjata saudara, Konflik Bersenjata dan permusuhan, makar, Kekerasan Politik, sabotase, dan penjarahan.
Di polis asuransi definisi huru-hara dapat diartikan keadaan Hingga satu kota Hingga mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau Di kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan Perlindungan Komunitas Didalam kegaduhan dan menggunakan Tindak Kekerasan serta rentetan perusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa Agar timbul ketakutan umum, yang ditandai Didalam terhentinya lebih Di separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum Hingga kota tersebut Di minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai Sebelumnya, Di atau Setelahnya kejadian tersebut.
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Apakah Kendaraan Pribadi Dirusak Massa Unjuk Rasa Ditanggung Asuransi?











