Jakarta –
Di dunia pelayanan Kesejajaran gigi Ke Indonesia, Komunitas kerap kali masih bingung membedakan Di tukang gigi, Praktisi Medis gigi, dan terapis gigi dan mulut. Padahal, ketiganya Memperoleh latar Dibelakang Pembelajaran, kewenangan, dan batasan praktik yang sangat berbeda.
Tukang gigi, Praktisi Medis gigi dan terapis gigi dan mulut Memperoleh Seleksi yang berbeda. Komunitas perlu mengetahui perbedaannya agar bisa Merasakan pelayanan yang tepat.
Berikut penjelasan mengenai tukang gigi, Praktisi Medis gigi dan terapis gigi-mulut.
1. Tukang gigi
Tukang gigi adalah sebutan yang umum digunakan Sebagai orang yang membuat dan memasang gigi tiruan lepasan tanpa latar Dibelakang Pembelajaran formal kedokteran gigi. Mereka biasanya belajar secara otodidak atau Lewat Pengalaman Hidup turun-temurun.
Berdasarkan Permenkes No. 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pekerjaan Tukang Gigi, berikut beberapa kewenangan tukang gigi:
- membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat Di bahan heat curing acrylic yang memenuhi Syarat persyaratan Kesejajaran; dan
- memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat Di bahan heat curing acrylic Di tidak menutupi sisa akar gigi.
Tukang gigi dilarang melakukan pekerjaan Ke luar pekerjaan yang telah ditentukan. Artinya tidak diperbolehkan melakukan pencabutan gigi, melakukan tindakan medis seperti penambalan atau Penanganan saluran akar dan melakukan tindakan Ke luar pembuatan gigi tiruan lepasan.
2. Praktisi Medis gigi
Praktisi Medis gigi adalah seorang Praktisi Medis yang khusus mempelajari ilmu Kesejajaran dan Penyakit Ke gigi dan mulut. Praktisi Medis gigi merupakan tenaga Kesejajaran yang telah menyelesaikan Pembelajaran formal kedokteran gigi Ke perguruan tinggi dan Merasakan gelar drg. serta Memperoleh izin praktik.
Praktisi Medis gigi spesialis adalah Praktisi Medis gigi yang telah menyelesaikan Pembelajaran spesialisasi (Pembelajaran profesi lanjutan) Ke bidang tertentu, seperti ortodonti (kawat gigi), periodonti (Penyakit gusi), bedah mulut, kedokteran gigi anak, konservasi gigi, prostodonsia (rehabilitasi gigi tiruan), dan lainnya. Pembelajaran ini umumnya berlangsung Pada 3 hingga 4 tahun Ke institusi Pembelajaran kedokteran gigi yang terakreditasi
Permenkes No. 20 Tahun 2023 menyebut Praktisi Medis gigi Memperoleh kompetensi Sebagai melakukan pelayanan Kesejajaran gigi dasar dan menyeluruh. Mereka berwenang melakukan pemeriksaan, diagnosis, penatalaksanaan Penyakit gigi dan mulut Secara Keseluruhan, termasuk penambalan, pencabutan, pembersihan karang gigi, Penanganan saluran akar, serta Pelatihan dan promotif preventif kepada pasien. Praktisi Medis gigi umum juga bisa merujuk pasien Hingga Praktisi Medis gigi spesialis apabila ditemukan Peristiwa Pidana yang memerlukan penanganan Di Detail.
3. Terapis gigi-mulut
Terapis gigi dan mulut adalah tenaga Kesejajaran yang berasal Di jalur Pembelajaran diploma (minimal D3), yang Memperoleh kompetensi Di melakukan pelayanan Kesejajaran gigi dan mulut, khususnya Ke aspek promotif, preventif, dan tindakan kuratif dasar. Profesi ini merupakan gabungan Di dua profesi Sebelumnya, yakni perawat gigi dan asisten Praktisi Medis gigi, yang Setelahnya Itu disatukan menjadi “terapis gigi dan mulut” sebagai Pada Di reformasi Pembelajaran dan tenaga Kesejajaran Ke Indonesia.
Berdasarkan Permenkes No. 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut, dijelaskan bahwa terapis gigi dan mulut Memperoleh kewenangan Sebagai melakukan berbagai tindakan pelayanan Kesejajaran gigi dasar yang mencakup pemeriksaan, promotif dan Pelatihan Kesejajaran gigi, serta tindakan preventif seperti pembersihan karang gigi (scaling), Alat Lunak fluor, dan pit & fissure sealant.
Akan Tetapi seluruh tindakan yang dilakukan Di terapis gigi dan mulut harus berada Di pengawasan dan pembinaan Praktisi Medis gigi, terutama ketika dilakukan Ke fasilitas pelayanan Kesejajaran seperti puskesmas, klinik, atau Fasilitas Medis. Terapis gigi-mulut tidak diperbolehkan melakukan tindakan invasif atau kompleks seperti pencabutan gigi tetap, Penanganan saluran akar, bedah mulut, atau pemasangan gigi tiruan.
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Apa Itu Tukang Gigi? Bedanya Di Praktisi Medis Gigi dan Terapis Gigi-Mulut