https://infocakrawala.online
Apa Itu Golden Visa? Izin Tinggal yang Diberikan Jokowi Ke Shin Tae-yong - Hardiknas

Apa Itu Golden Visa? Izin Tinggal yang Diberikan Jokowi Ke Shin Tae-yong

Shin Tae-yong Merasakan Golden Visa Di Kepala Negara Jokowi. Lalu, apa itu Golden Visa? Foto/ Instagram

JAKARTA – Manajer Timpilihan Indonesia, Shin Tae-yong Merasakan Golden Visa Di Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi). Hal itu terlihat Di Instagram miliknya. Lalu, apa itu Golden Visa?

Golden Visa adalah pemberian izin kepada Warna Bangsa Foreign (WNA) Bagi tinggal Ke Indonesia Di jangka waktu lama yang telah ditentukan, yakni Ditengah 5 sampai 10 tahun.

Golden visa ini menyasar kepada WNA yang dinilai bisa Memberi manfaat Bagi perekonomian Indonesia. Diketahui, STY membawa dampak besar Ke sepak bola Indonesia. Manajer asal Korea Selatan ini mencatatkan sejarah, Ke mana Timpilihan Indonesia melaju Hingga Putaran 3 Seleksi Gelar Dunia 2026 Zona Asia.

“Terima kasih banyak kepada Bapak Jokowi. Saya Akansegera Melakukanupaya lebih keras Bagi masa Didepan sepak bola Indonesia. Ayo Garuda terbang tinggi!” tulis STY Ke akun Instagram @shintaeyong7777.

Dikutip Perpindahan Penduduk.go.id, Golden Visa diatur Di Peraturan Pejabat Tingginegara Hukum dan Hakasasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan Ke 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan Aturan Golden Visa.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Foreign berkualitas yang Akansegera bermanfaat kepada perkembangan ekonomi Bangsa, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Bagi dapat tinggal Ke Indonesia Pada 5 (lima) tahun, orang Foreign investor perorangan yang Akansegera mendirikan perusahaan Ke Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (Di Rp. 38 miliar). Sedangkan Bagi masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai Penanaman Modal yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (Di Rp. 76 miliar);

Sambil Itu Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan Ke Indonesia dan menanamkan Penanaman Modal sebesar US$ 25.000.000 atau Di Rp 380 miliar Akansegera memperoleh golden visa Bersama masa tinggal 5 (lima) tahun Bagi direksi dan komisarisnya; Bagi nilai Penanaman Modal sebesar US$ 50.000.000 Akansegera diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;

Syarat berbeda diberlakukan Bagi investor Foreign perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan Ke Indonesia. Bagi golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (Di Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan Bagi membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan Bagi golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (Di Rp 10,6 miliar).

Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif Di jenis visa ini. Ke antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi Sebab tidak perlu lagi mengurus ITAS Hingga kantor Perpindahan Penduduk.

(tdy)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apa Itu Golden Visa? Izin Tinggal yang Diberikan Jokowi Ke Shin Tae-yong