Jakarta –
Pemerintah resmi mewajibkan semua produsen air minum Untuk kemasan (AMDK) Untuk mencantumkan label peringatan bahaya senyawa kimia Bisfenol A (BPA) Ke galon air minum Didalam kemasan plastik polikarbonat. Keputusan ini tertuang Untuk revisi Peraturan BPOM tentang Label Ketahanan Pangan Olahan.
Keputusan ini disambut positif Didalam banyak pihak, termasuk ahli farmakologi Universitas Airlangga, Profesor Junaidi Khotib. Menurut Junaidi, Aturan pelabelan ini merupakan langkah nyata pemerintah Untuk melindungi Kesejaganan Komunitas Untuk jangka panjang.
“Didalam adanya regulasi BPOM Yang Terkait Didalam pelabelan, Komunitas Akansegera lebih teredukasi dan dapat memilih produk yang menjamin Kesejaganan serta mencegah potensi Gangguan yang berhubungan Didalam endokrin,” kata dia Untuk keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/7/2024).
Junaidi menjelaskan bahwa BPA adalah senyawa kimia sintesis yang dikenal luas sebagai pengganggu fungsional endokrin (endocrine disrupting compound).
“Senyawa ini menyerupai senyawa endokrin Untuk tubuh, termasuk beberapa hormon, dan dapat membentuk ikatan Ke reseptor hormon. Ikatan endokrin Didalam reseptornya Akansegera menjamin fungsi fisiologis terjadi Didalam baik. Akan Tetapi jika fungsinya diganggu Didalam BPA, maka keadaan fisiologis ini Akansegera bergeser Ke keadaan patofisiologi,” katanya.
Menurut Junaidi, banyak Studi yang Menunjukkan dampak paparan BPA Pada Kesejaganan mental.
“Untuk Studi Di laboratorium Ke hewan coba, paparan BPA Didalam berbagai kadar Ke jangka waktu lama dapat menimbulkan gangguan perilaku berupa kemampuan motorik, Kegiatan gerak, Kesejaganan, serta daya ingat. Ke studi epidemiologi, kadar BPA Untuk darah atau urin Ke anak usia Perkembangan berkorelasi erat Didalam gangguan perilaku, kecemasan, dan depresi,” tambahnya.
Mekanisme Perpindahan Penduduk BPA Didalam kemasan Di Untuk air minum juga menjadi perhatian utama banyak Studi Yang Terkait Didalam bahaya BPA.
“Komponen BPA Ke polimer plastik mampu mempertahankan bentuk plastik dan menjaga agar tidak mudah rusak. Akan Tetapi, BPA dapat terlepas Di Untuk Hidangan atau air minum yang dikemas. Perpindahan Penduduk ini tergantung Ke tingkat keasaman cairan yang dikemas, suhu penyimpanan, dan paparan sinar matahari,” imbuhnya.
Junaidi juga Mengungkapkan bahwa Studi Menunjukkan bahwa jumlah BPA yang bermigrasi Didalam polimer polikarbonat Menimbulkan Kekhawatiran seiring Didalam siklus penggunaan kemasan isi ulang.
“Didalam data tiga kali pemeriksaan Ke fasilitas produksi Didalam BPOM kurun 2021-2022, didapati kadar BPA yang bermigrasi Ke air minum Didalam jumlah melebihi ambang batas aman 0,6 ppm Merasakan peningkatan berturut-turut 3,13%, 3,45%, dan 4,58%,” ujarnya.
Mengutip Studi Di China, Junaidi Menunjukkan bahwa paparan BPA dikaitkan Didalam attention-deficit/hyperactivity disorder (ADHD) Di perkembangan remaja.
“Hasil Studi Menunjukkan bahwa konsentrasi BPA Untuk urin Ke kelompok anak Didalam ADHD secara signifikan lebih tinggi. Peningkatan kadar BPA berkorelasi Didalam peningkatan kejadian ADHD, terutama Ke anak laki-laki,” paparnya.
Sebagai informasi, Ke tanggal 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal Ke peraturan Label Ketahanan Pangan Olahan. Pasal 48A mencantumkan kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Ke semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Di sisi lain, pasal 61A Untuk peraturan Mutakhir tersebut menyebutkan, “Air minum Untuk kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Untuk Kepuasan tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Ke air minum Untuk kemasan’ Ke label.”
Pasal lainnya menyebut produsen galon air minum bermerek punya waktu tenggang (grace period) empat tahun Untuk mentaati peraturan tersebut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ahli Farmakologi Unair Dukung Pelabelan BPA Ke Galon Bermerek











