Vokalis Agnez Mo terancam hukuman 5 tahun penjara atas dugaan Kartu Merah hak cipta lagu Bilang Saja. Tuduhan ini dilayangkan Dari pencipta lagu, Ari Bias. Foto/Instagram Agnez Mo
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang mengatakan bahwa Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan kliennya Di tiga kelab malam yang dikelola HW Group tanpa izin dan tanpa lisensi resmi. Hal ini dinilai sebagai Kartu Merah Di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Agnez Mo Sebab telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja Di live concert tanpa memilki izin, tanpa meminta izin Dari Ari Bias sebagai penciptanya,” kata Minola Di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Di Rabu, 19 Juni 2024.
“Karena Itu unsur-unsur Kartu Merah pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi. Langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur Di pasal 113 Aturantertulis Hak Cipta. Paling tidak 3 tahun sampai 5 tahun penjara, belum lagi dendanya,” tambahnya.
Sebelumnya Itu, Ari Bias telah lebih dahulu melayangkan somasi kepada pemilik nama asli Agnes Monica Muljoto tersebut. Sayangnya, Vokalis 37 tahun itu tidak menggubrisnya Supaya membuat Ari Bias membulatkan tekatnya Untuk menempuh jalur hukum.
“Kami sudah layangkan somasi. Tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum Memberi tanggapan juga,” jelasnya.
“Karenanya, kami menganggap tidak Memperoleh itikad baik. Maka Di itu, Di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan,” sambungnya.
Minola menyebut bahwa laporan kliennya sudah diterima Dari Bareskrim. Sayangnya, hingga Pada ini, Agnez Mo belum Memberi pernyataan resmi Yang Terkait Di laporan ini. Ini diduga mantan Seniman cilik tersebut Di berada Di luar negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Agnez Mo Terancam 5 Tahun Penjara Buntut Dilaporkan Ari Bias Atas Dugaan Kartu Merah Hak Cipta