Agnez Mo dilaporkan Hingga Bareskrim Mabes Polri atas dugaan Kartu Kuning hak cipta Yang Berhubungan Bersama lagu Bilang Saja. Laporan ini diajukan Dari komposer Ari Bias. Foto/Instagram Agnez Mo
Sebelumnya Itu, Minola mewakili Ari Bias pun telah melayangkan somasi secara terbuka kepada mantan Seniman cilik tersebut. Hanya saja, pihaknya menilai tidak ada itikad baik Bersama Agnez Mo Agar memutuskan Sebagai melanjutkan Peristiwa Pidana ini Hingga jalur hukum.
“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum Menyediakan tanggapan juga,” kata Minola Hingga Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Di Rabu, 19 Juni 2024.
“Maka Itu, kami menganggap tidak Memiliki itikad baik. Maka Bersama itu, Hingga sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan,” sambungnya.
Menurut Minola, Agnez Mo telah menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias Hingga tiga kelab malam yang dikelola HW Group tanpa izin dan tanpa lisensi resmi. Hal ini dinilai sebagai Kartu Kuning Di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Agnez Mo Lantaran telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja Di live concert tanpa memilki izin, tanpa meminta izin Dari Ari Bias sebagai penciptanya,” jelasnya.
“Dari Sebab Itu unsur-unsur Kartu Kuning pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi. Langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur Di pasal 113 Perundang-Undangan Hak Cipta,” tambahnya.
Minola menjelaskan bahwa Ari Bias sebagai pencipta lagu Bilang Saja berhak atas izin dan lisensi setiap kali lagu tersebut digunakan Dari pihak lain. Di Peristiwa Pidana ini, pelantun Matahariku itu dinilai telah melanggar hak tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Agnez Mo Dilaporkan Hingga Bareskrim Polri Atas Dugaan Kartu Kuning Hak Cipta











