Karyawan BUMN mulai melakukan uji coba empat hari kerja Di seminggu. FOTO/dok.SINDOnews
Pilot project Compressed Work Schedule Berencana dilakukan Pada 2 bulan. Sesudah itu Aturan tersebut dievaluasi Lebih Jelas Sebagai menentukan keberlangsungan Langkah CWS.
Kementerian BUMN memastikan Langkah ini dirancang bukan Sebagai Memangkas kinerja para pegawai, Akan Tetapi justru Meningkatkan Kesejaganan (well being) dan produktivitas pegawainya.
Kabar uji coba sistem kerja 4 hari Di seminggu ini dibagikan akun Instagram @lifeatkbumn. “Ternyata bisa loh SOEbat kerja 4 hari doang Di seminggu Di @kementerianbumn !!” tulis keterangan akun tersebut dikutip, Senin (10/6/2024).
Di postingan video, salah satu pegawai Kementerian BUMN bernama Huwaida membagikan pengalamannya Di bekerja empat hari Di sepekan. Sistem kerja yang Ditengah diuji coba tersebut bernama Compressed Work Schedule.
“Ada syaratnya. Karena Itu, kita harus kerja minimal 40 jam Pada 4 hari, Di mana sudah atas persetujuan atasan dan juga pekerjaan kita output-nya terukur,” ujar dia.
Di awalnya, Huwaida tak yakin Di sistem kerja 4 hari Di sepekan. Akan Tetapi, Sesudah dia menjalani uji coba kerja 4 hari Di sepekan ternyata bisa dijalani
“Lumayan banget kan Di adanya tambahan libur sehari kita bisa recharge energi supaya mentah health tetap terjaga. Alhamdulillah badan dan pikiran bisa rehat,” tuturnya.
Dia menyebut, Sesudah menjalani uji coba kerja Pada 4 hari Di waktu kerja 40 jam dirinya bisa libur Di hari Jumat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pegawai BUMN Mulai Uji Coba Kerja 4 Hari Di Seminggu