Ormas keagamaan yang memperoleh lahan tambang wajib mengusahakannya Di waktu 5 tahun. FOTO/Ilustrasi
“Harus dikerjakan Di batas waktu 5 tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya,” jelas Arifin belum lama ini.
Arifin menargetkan, lahan tambang yang dikelola ormas keagamaan ditargetkan bisa berproduksi setidaknya Di waktu 2-3 tahun Sesudah IUP terbit. Sebab, jelas dia, sebagian infrastruktur sudah tersedia Ke lahan yang disediakan.
“Kita harapkan 2-3 tahun sudah bisa produksi. Tapi ini infrastrukturnya sebagian sudah ada, bisa ikut sama yang jalan ini bayarnya berapa. Karena Itu mereka (bisa) lebih cepat,” jelas Arifin.
Kendati memperoleh keistimewaan, Arifin menegaskan, perusahaan pengelola tambang ormas tetap harus melakukan uji kelayakan serta Pendalaman lanjutan. “Kita harus bikin dulu feasibility study, dia mau market-nya Ke mana, mau produksi berapa, Sebagai produksi itu dia perlu peralatan produksi berapa, itu masuk Di FS,” tandasnya.
Diketahui, pemerintah telah menyiapkan enam lahan tambang Mantan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Sebagai diberikan kepada ormas keagamaan. Keenam lahan Mantan PKP2B itu Sebelumnya dimilikiPT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.
Keenam PKP2B itu dialokasikan masing-masing kepada ormas keagamaan Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, serta ormas keagamaan Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha.Sebelumnya, Pembantu Kepala Negara Penanaman Modal/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) sudah memproses Daerah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan Berencana Merasakan lahan tambang Mantan PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dapat Konsesi Tambang, Ormas Keagamaan Wajib Garap Di 5 Tahun