—
Surat Izn Mengemudi (SIM) C1 kini sudah bisa dibuat Ke Satpas Untuk para pemilik sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc. Biaya pembuatan SIM C1 tak berbeda Untuk SIM C biasa yakni Rp100 ribu, walau demikian ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Tarif pembuatan SIM C1 ini bisa ditengok Ke Dibagian lampiran Ke Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP kepolisian.
Penerbitan SIM C1 Terbaru tertulis Rp100 ribu, besaran ini juga berlaku buat SIM C dan SIM C2. Sedangkan tarif perpanjangan ketiga SIM ini juga sama yaitu Rp75 ribu.
Aturan soal biaya pembuatan SIM C1 ini sudah dirilis Sebelumnya dasar aturan penerbitannya keluar. Dasar aturan SIM C1 sendiri ditetapkan Ke Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Menurut aturan ini SIM C1 ditujukan Untuk pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc atau Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik sejenisnya. SIM C1 hanya bisa diterbitkan Untuk Kelompok yang memenuhi syarat:
1. Minimal usia 18 tahun
2. Memiliki SIM C aktif setidaknya 12 bulan
Korlantas Polri menjelaskan ujian teori Untuk SIM C1 tak berbeda Untuk SIM C, tetapi buat ujian praktik ada yang berbeda.
Model Kendaraan Bermotor Roda Dua Untuk SIM C1 menyesuaikan yakni jenis 250-500 cc. Dari 2023, Korlantas Polri diketahui sudah mendistribusikan Hunter Scrambler SK500 Hingga satpas Ke kota besar Ke Indonesia.
Sesudah SIM C1, Polri bakal menerapkan penerbitan SIM C2 yang ditujukan buat biker Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke atas 500 cc alias moge tahun Didepan. Syarat memilikinya yakni minimal 19 tahun dan sudah Memiliki SIM C2 aktif Di 12 bulan.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Biaya Buat SIM C1 Untuk Naik Kelas Untuk SIM C Biasa