Jakarta, CNN Indonesia —
Pengendara Toyota Kijang Innova hitam Di nomor polisi B 1153 EQN diamankan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Hingga jalur Puncak, Bogor Setelahnya kedapatan menggunakan pelat nomor putih, padahal aslinya Kendaraan Pribadi dinas pelat merah.
Peristiwa itu terekam Untuk video yang diunggah akun Instagram @dulyanidul. Untuk video tersebut petugas Satlantas Polres Bogor menghentikan pengemudi Kendaraan Pribadi Sebagai memeriksa surat-surat kendaraan.
“Pak, minggir dulu,” kata polisi kepada pengemudi Di atas sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas Lalu meminta izin Sebagai memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengemudi lalu menjawab bila Kendaraan Pribadi tersebut merupakan milik kakaknya yang dipinjam Di politeknik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Punya kakak, minjem Di politeknik,” ujar pengemudi.
Polisi Lalu menyampaikan bahwa nomor polisi kendaraan tersebut seharusnya menggunakan pelat merah.
“Saya lihat harusnya pelat merah,” kata petugas.
Pengemudi mengakui Kendaraan Pribadi tersebut memang Memperoleh pelat merah. Tetapi, ia mengaku Menyaksikan informasi bahwa kendaraan tidak boleh menggunakan pelat merah ketika keluar Jakarta.
“Iya ada pelat merahnya, soalnya katanya kalau keluar Jakarta jangan pakai pelat merah. Maaf, Pak,” ujarnya.
Petugas Lalu menegaskan bahwa pengemudi Berencana ditilang Lantaran menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.
“Bapak saya tilang Lantaran TNKB enggak sesuai,” kata polisi.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mulai berlaku Dari 5 Mei 2021, pelat nomor dasar merah tulisan putih diperuntukkan Sebagai kendaraan instansi pemerintah atau Aparatur Sipil Negeri (ASN/PNS).
Hingga sisi lain, Kendaraan Pribadi dinas sendiri dilarang Sebagai digunakan Ke kebutuhan pribadi.
Untuk Peraturan Pembantu Ri Pendayagunaan Aparatur Negeri Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan Negeri.
Untuk lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Sebagai kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya Ke hari kerja kantor
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Hingga Untuk kota, dan pengecualian penggunaan Hingga luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk Ke Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Tetapi pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan Hukuman Politik disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Tangkap Kendaraan Pribadi Dinas Pelat Merah Diubah Karena Itu Putih











