loading…
Bahlil Lahadalia menegaskan, pemangkasan Di 8 persen itu masih berada Di batas Perjanjian minimum dan tidak melanggar perjanjian. Foto/Dok
Penegasan itu disampaikan Bahlil Di konferensi pers tentang ketahanan energi nasional, Senin (26/10/2026). Bahlil memaparkan, total Produk Ekspor gas pipa Indonesia Di Laut Natuna dan Sumatera mencapai 409,55 MMBTUD. Di jumlah itu, yang dipotong sebesar 31 MMBTUD. “31 MM yang kita potong itu adalah masih Di batas Perjanjian minimum,” ujar Bahlil.
Baca Juga: Pasokan Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Sesumbar Hanya 2% Di Total Kebutuhan
Menurut dia, Pelanggar Perjanjian Mutakhir terjadi bila pemotongan mencapai 10 persen. “Dan kita Mutakhir Di 8%, terkecuali kita potong 10%, nah itu Mutakhir kita melanggar Perjanjian,” katanya.
Pemangkasan dilakukan Sebagai memperkuat pasokan energi Di negeri dan memenuhi kebutuhan gas Untuk industri nasional. Pada ini, sejumlah sumur gas Merasakan penurunan produksi akibat pemeliharaan (shutdown), Agar pemerintah memprioritaskan pasokan Sebagai PLN dan sektor industri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada Perjanjian yang Dilanggar











