Masih Ada Daerah Gelar Pemutihan Ppn Kendaraan, Ini Daftarnya


Jakarta, CNN Indonesia —

Sejumlah Daerah masih Melakukan Langkah pemutihan Ppn kendaraan bermotor tahun ini.

Langkah tersebut Berencana memberi keringanan kepada pemilik kendaraan yang Memperoleh tunggakan Ppn, mulai Bersama penghapusan denda hingga pembebasan pokok tunggakan tertentu, bergantung Di Aturan masing-masing pemerintah Daerah.

Akan Tetapi, pemilik kendaraan perlu memperhatikan masa berlaku Langkah tersebut.Sebab, beberapa Daerah menjadwalkan pemutihan Ppn kendaraan berakhir Oktober 2026. Artinya kesempatan Sebagai memanfaatkan keringanan Ppn bisa segera habis.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar Daerah yang Melakukan pemutihan Ppn kendaraan tahun ini.

1. Maluku hingga 19 November


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Menyediakan potongan 40 persen Bersama pokok tunggakan Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) Untuk wajib Ppn yang Memperoleh tunggakan satu tahun atau lebih, Lewat Langkah Damai Ppn yang berlangsung Di 19 Oktober hingga 19 November 2026.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan Langkah yang dilaksanakan Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku tersebut bertujuan Merangsang tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus Menyediakan keringanan kepada Komunitas.

“Untuk rangka mewujudkan tertib administrasi serta Menyediakan keringanan Di Komunitas, Pemprov Maluku Menyediakan Damai Ppn kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 19 Oktober hingga 19 November 2026,” katanya.

Ia berharap Aturan tersebut dapat Memperbaiki kepatuhan Komunitas Untuk membayar Ppn sekaligus Merangsang kemandirian fiskal Daerah Lewat optimalisasi pendapatan asli Daerah (PAD).

“Selain potongan 40 persen Sebagai pokok tunggakan Ppn kendaraan bermotor, Pemprov Maluku juga Menyediakan potongan 10 persen Untuk wajib Ppn yang membayar Ppn kendaraan secara teratur atau Sebelumnya jatuh tempo,” kata dia menjelaskan.

Pemerintah Daerah juga Menyediakan pembebasan 100 persen atau gratis Ppn tahun pertama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Untuk kendaraan Bersama luar Daerah yang melakukan mutasi masuk Hingga Maluku dan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berpelat DE.

2. Jawa Ditengah hingga 28 Desember

Pemprov Jawa Ditengah Melakukan pemutihan Ppn kendaraan yang berlaku mulai 21 September 2026 sampai Bersama 28 Desember 2026.

Komunitas Di Jawa Ditengah bakalmemperoleh pembebasan Hukuman Politik administratif atau denda PKB, serta pembebasan Ppn progresif Sebagai kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, sesuai Syarat yang berlaku. Bersama Aturan tersebut, wajib Ppn yang Memperoleh lebih Bersama satu kendaraan bermotor tidak dikenakan Ppn progresif Pada periode Langkah.

3. Bali hingga 11 November

Pemerintah Provinsi Balimemberlakukan Langkah pemutihan Ppn kendaraan bermotor yangdiatur Untuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok Ppn Kendaraan Bermotor, Hukuman Politik Ppn Kendaraan Bermotor dan Hukuman Politik Opsen Ppn Kendaraan Bermotor.

Langkah yang berlaku Di antaranya Diskon Ppn: Bebas Pokok PKB Tahun Hingga 3 & Seterusnya sertaBebas Denda: Bebas Denda PKB, Opsen PKB dan SWDKLLJ Tahun Sebelumnya.

4. Nusa Tenggara Barat hingga 19 Desember

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga Melakukan pemutihan Ppn kendaraan yang tertuang Untuk Pergub NTB No. 6 Tahun 2026.

Akan Tetapi beberapa Langkah sudah berakhir Di 30 September 2026. Satu-satunya Langkah yang masih berjalan berupa diskon Ppn 50 persen Untuk kendaraan luar Daerah yang mutasi Hingga NTB, demikian melansir detik.

Berakhir Oktober 2026

1. Papua Barat

Pemerintah Provinsi Papua Barat Melakukan Langkah pemutihan Ppn kendaraan Untuk rangka memperingati Hari Bhayangkara Hingga-80, HUT Hingga-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Hingga-27 Provinsi Papua Barat.

Langkah tersebut berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Untuk Langkah ini, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan kepada wajib Ppn, yaitu:

– Penghapusan pokok PKB Sebagai tunggakan Ppn Di tahun keenam Hingga atas sekaligus Hukuman Politik denda.

– Insentif Ppn sebesar 12 persen Untuk wajib Ppn yang membayar Ppn kendaraan Sebelumnya dan/atau Di jatuh tempo serta tidak Memperoleh tunggakan.

– Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai Bersama tunggakan tahun kelima.

– Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen Sebagai tunggakan tahun berjalan sampai Bersama tahun kelima.

– Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.

Langkah pemutihan Ppn kendaraan Di Papua Barat berakhir 31 Oktober 2026.

2. Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara kini Melakukan Langkah pemutihan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran Ppn Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini berlaku 1-31 Oktober 2026 dan ditetapkan Lewat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor100.3.3.1/442/2026.

“Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada Komunitas. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen Ppn Daerah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan, melansir detik.

Ada juga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Sebagai tunggakan tahun Sebelumnya maupun tahun-tahun Sebelumnya. Ketiga Langkah Pindah Pelat Hingga KU (Kalimantan Utara).

“Kendaraan berpelat luar Daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat KU Memperoleh diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Langkah pindah pelat Hingga KU ini berlaku mulai 1 Oktober-31 Desember 2026,” katanya.

3. Sumatera Selatan

Sumatera Selatan juga memberlakukan Langkah pemutihan Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan Langkah ini hanya berlangsung sebulan.

Untuk Langkah ini wajib Ppn yang Memperoleh tunggakan cukup membayar Ppn Sebagai satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan serta dibebaskan Bersama denda. Ada juga sejumlah insentif lain Untuk wajib Ppn.

“Wajib Ppn yang membayar PKB tepat waktu Berencana Memperoleh diskon sebesar 5 persen Bersama pokok PKB Sebelumnya jatuh tempo,” katanya.

Setelahnya Itu, kendaraan bermotor Bersama luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk Memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen dan juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

4. Kepri

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperpanjang Langkah pemutihan Ppn kendaraan bermotor (PKB) Bersama Sebelumnya Berencana berakhir 30 September 2026 menjadi sampai 31 Oktober 2026.

Pemutihan Ppn kendaraan bermotor 2026 meliputi pembebasan Hukuman Politik administrasi PKB 100 persen. Seluruh denda keterlambatan pembayaran Ppn kendaraan bermotor dihapuskan total.

Setelahnya Itu, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Ada juga pembebasan bea balik nama Sebagai kendaraan bekas. Berikutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) Bersama Jasa Raharja, selain tahun berjalan.

Ada lagi diskon pokok PKB sebesar lima persen, khususnya Untuk wajib Ppn yang melakukan pembayaran secara online Lewat Gadget Lunak SIGNAL atau e-Samsat. Berikutnya, diskon pokok PKB sebesar tiga persen Untuk Komunitas yang melakukan pembayaran Ppn langsung Di loket-loket Samsat.

5. Banten

Pemerintah Provinsi Banten masih memberlakukan Langkah keringanan Ppn kendaraan tetapi masa berlakunya berbeda-beda.

Pertama pengurangan pokok PKB 5 persen yang berlaku Di 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen Untuk kendaraan pribadi yang melakukan mutasi Bersama luar Provinsi Banten dan sebesar 40 persen Sebagai kendaraan atas nama perusahaan yang melakukan mutasi Bersama luar Provinsi Banten. Aturan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Ketiga, Pemprov Banten Menyediakan pembebasan denda PKB yang berlaku Di 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Denda SWDKLLJ Sebagai tahun yang lewat juga dibebaskan.

6. Lampung

Pemprov Lampung memperpanjang masa pemutihan Ppn kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Berikut daftarnya.

– Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan lebih Bersama 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan (tunggakan dan denda dihapus)
– Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan sampai Bersama 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan denda dihapus)
– Diskon Ppn kendaraan 5-15 persen Untuk wajib Ppn yang taat
– Diskon Mutasi/Balik Nama Untuk Daerah: R4 diskon 25%, R2 diskon 50%
– Mutasi Masuk Hingga Lampung: Diskon PKB tahun Hingga-1 & Hingga-2 sebesar 50%

7. Bangka Belitung

Di Langkah ini pemerintah setempat membebaskan denda PKB, Denda SWDKLLJ dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Langkah ini berlangsung terbatas, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

(ryh/mik)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Masih Ada Daerah Gelar Pemutihan Ppn Kendaraan, Ini Daftarnya

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr Slot Gacor Resmi Hari Ini
https://indyfest.net/
https://indyfest.net/gallery/
https://indyfest.net/privacy-policy-2/
https://www.tcconstruct.net/projects