loading…
Yunani Usulkan Pelarangan Instagram, TikTok, dan Facebook. Foto/ The Verge
RUU tersebut, yang diperkirakan Berencana resmi berlaku Di 1 Januari 2027, bertujuan Untuk membantu membentuk Aturan perlindungan anak Di dunia maya Di seluruh Eropa.
Syarat utama dipresentasikan Dari Pembantu Presiden Tim Menteri Kantor Pemerintah Akis Skertsos, Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejaganan Adonis Georgiadis, dan Pembantu Presiden Tim Menteri Tata Kelola Digital Dimitris Papastergiou.
RUU tersebut Berencana dipertimbangkan Dari Federasi Legislatif Di tanggal 13 Oktober, Sebelumnya diajukan Untuk pembahasan dan pemungutan suara Di sidang pleno Di tanggal 22 Oktober.
.
Jadwal implementasi, yang dimulai Di tahun 2027, bertujuan Untuk menciptakan penyangga yang diperlukan Untuk perusahaan Ilmu Pengetahuan Untuk Merencanakan infrastruktur yang dibutuhkan.
Inti Di rancangan undang-undang Terbaru Di Yunani adalah mengalihkan tanggung jawab kontrol akses Di orang tua langsung Ke platform media sosial. Perusahaan harus menerapkan solusi verifikasi usia yang tepat, andal, dan non-formal.
Untuk mengimplementasikan hal ini, Yunani Memperkenalkan mekanisme verifikasi Lewat Alat Lunak Kids Wallet dan Gov.gr Wallet. Akan Tetapi, RUU tersebut tetap berpegang Di prinsip “netralitas Ilmu Pengetahuan,” yang memungkinkan Usaha Untuk memilih solusi Ilmu Pengetahuan mereka sendiri jika memenuhi standar Uni Eropa (UE).
Mekanisme verifikasi Berencana beroperasi berdasarkan kartu identitas usia digital. Ilmu Pengetahuan ini memungkinkan platform Untuk memverifikasi kelayakan usia Pemakai tanpa mengumpulkan atau mengakses data identitas lengkap dan informasi sensitif tentang anak-anak.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Yunani Usulkan Pelarangan Instagram, TikTok, dan Facebook Untuk Anak-anak











