Bisnis  

14 Bank Bangkrut hingga September 2026, Ini Daftar Lengkapnya

loading…

Daftar BPR dan BPRS yang ditutup sepanjang 2026 menjadi 14 entitas hingga September. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta Hingga Kabupaten Badung, Bali, Di 17 September 2026 akibat persoalan permodalan yang tidak berhasil dipulihkan. Pencabutan izin tersebut menambah daftar BPR dan BPRS yang ditutup sepanjang 2026 menjadi 14 entitas hingga September.

“OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta yang berkedudukan Hingga Kabupaten Badung terhitung Sebelum 17 September 2026. Langkah tegas ini merupakan Dibagian Di tindakan pengawasan Bagi memperkuat ketahanan industri perbankan serta menjaga kepercayaan publik,” ujar Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman Di keterangan resmi, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: 8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan Lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026, Setelahnya bank tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan dan memperbaiki Kebugaran keuangannya.

OJK Sebelumnya menetapkan BPR Pasarraya Kuta sebagai BPR Di Penyehatan (BDP) Di 4 September 2025 Sebab rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada Hingga bawah batas 12%. Akan Tetapi, Wacana tindak penyehatan yang disusun manajemen belum menghasilkan perbaikan signifikan Pada Kebugaran keuangan bank.

Seiring tidak tercapainya upaya penyehatan, OJK Memperbaiki status pengawasan BPR Pasarraya Kuta menjadi BPR Di Resolusi (BDR) Di 2 September 2026. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lalu menetapkan cara penanganan bank tersebut Lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026, termasuk proses likuidasi.

“Pengurus dan pemegang saham telah diberikan kesempatan memperbaiki kinerja keuangan tetapi tidak mampu Memberi hasil yang signifikan. Sebab tidak dapat disehatkan kembali, Lembaga Penjamin Simpanan akhirnya memutuskan penanganan Lewat likuidasi dan meminta kami mencabut izin usahanya,” kata Parjiman.

Baca Juga: Gempa Moneter Ancam Asia, Pengatur Moneter Jepang Siap Naikkan Suku Bunga Tertinggi Di 31 Tahun

Setelahnya izin usaha dicabut, LPS Akansegera menjalankan proses penanganan simpanan nasabah dan likuidasi sesuai Syarat peraturan perundang-undangan. OJK mengimbau nasabah BPR Pasarraya Kuta tetap Damai Sebab proses pembayaran klaim penjaminan simpanan Akansegera diverifikasi dan ditangani Dari LPS sesuai Syarat yang berlaku.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 14 Bank Bangkrut hingga September 2026, Ini Daftar Lengkapnya

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr