loading…
Revisi Undang-Undang Hak Cipta perlu dirumuskan hati-hati dan tidak terburu-buru. FOTO/dok.SindoNews
“Awalnya, harus diakui bahwa niat Hingga balik revisi Undang-Undang Hak Cipta adalah sesuatu yang baik. Kendati demikian, Di praktik Hingga lapangan, hak eksklusif Berpotensi Bagi membatasi penyebaran dan modifikasi karya Supaya biaya Bagi menggunakan Kajian, Alat lunak, atau materi Pelatihan menjadi tinggi. Sebab, Pembaharuan para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat,” ujar akademisi Bersama Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Devi Syukri Azhari, Di keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan Devi adalah meningkatnya biaya kepatuhan Bagi perusahaan, Jalur Digital, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (Usaha Mikro Kecil). Syarat yang lebih kompleks Yang Terkait Bersama lisensi, penggunaan konten, dan pembayaran royalti dapat Meningkatkan biaya operasional, terutama Bagi pelaku usaha Bersama sumber daya terbatas.
Baca Juga: Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik Di RUU Hak Cipta
Samping Itu, ketidakjelasan definisi atau ruang lingkup perlindungan hak cipta Di era kecerdasan buatan (AI) Berpotensi Bagi menciptakan ketidakpastian hukum. Kebugaran ini dapat membuat investor dan perusahaan Ilmu Pengetahuan menunda ekspansi hingga terdapat kepastian mengenai kewajiban dan risiko hukum yang harus ditanggung.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Revisi Undang-Undang Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani Usaha Mikro Kecil hingga Mula











