loading…
Pengacara Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu Menginformasikan dua dugaan tindak pidana Untuk Tindak Kejahatan potongan video ceramah mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) Hingga UGM yang menyeret Ade Armando dkk. Foto: Tangkapan Layar
“Ada dua jenis delik Hingga sana. Pertama, delik aduan absolut yang berkaitan Didalam fitnah atau pencemaran nama baik kepada Pak JK. Tapi, ada juga jenis delik biasa yaitu yang diatur Hingga Pasal 247 Yang Berhubungan Didalam penghasutan,” ujarnya Untuk Langkah Rakyat Bersuara iNews, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Tindak Kejahatan Ade Armando Versus JK, Pendeta Gilbert: Persoalannya Siapa yang Potong?
Kesimpulan membawa Peristiwa Pidana tersebut Hingga ranah hukum diambil Setelahnya pertemuan Antara Jusuf Kalla dan 40 ormas menyusul polemik potongan video yang dinilai telah memunculkan pertengkaran dan permusuhan Hingga ruang digital.
“Setelahnya pertemuan Didalam 40 ormas Hingga kediaman Pak JK, Lantaran ini daya rusaknya sungguh luar biasa sudah memunculkan pertengkaran dan permusuhan Hingga ruang digital, maka kesimpulan yang diambil Untuk silaturahmi tokoh bangsa, ormas Didalam Pak JK ini harus dibawa Hingga ranah hukum,” ungkapnya.
Abdul juga menyangkal anggapan pernyataan Ade Armando merupakan bentuk Komentar. Dia menilai konten yang disampaikan justru mengandung unsur agitasi. Terdapat kalimat Untuk konten tersebut yang dinilai dapat membangkitkan kemarahan publik.
“Kalau Bung Ade seorang dosen, dia pasti paham nih kalimat ini punya makna mengagitasi, membangkitkan kemarahan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Tindak Kejahatan Ade Armando Cs











