loading…
BPK memperhitungkan kerugian Negeri Untuk Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan tata kelola Migas mentah mencapai USD2.725.819.709,98 dan Rp25,4 triliun.
Hal itu terungkap Dari kesaksian Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK Hasby Ashidiqi Untuk sidang lanjutan Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan tata kelola Migas yang digelar Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Untuk sidang itu, duduk sebagai terdakwa ialah Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Baca juga: Ahok Blak-blakan Ungkap Alasan Mundur Di Pertamina: Beda Pandangan Di Jokowi
“Supaya total kerugian Negeri atas Peristiwa Pidana ini yang dihitung Dari BPK adalah USD2.725.819.709,98 dan Rp25.439.881.674.368,26,” ujar Hasby.
Hasby menjelaskan, kerugian Negeri itu berasal Di dugaan tujuh penyimpangan. Penyimpangan pertama yaitu Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Migas mentah yang mengakibatkan kerugian Negeri sebesar USD1.819.086.668,47.
“Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Migas mentah Banyu Urip Pada Negeri Hingga semester 1 tahun 2021, seolah-olah Sebagai mengatasi proyeksi ekses dan penolakan sejumlah penawaran Migas mentah Pada KKKS, Walaupun harga yang ditawarkan lebih rendah Di ICP (Indonesia Crude Price),” kata Hasby.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerugian Negeri Capai Rp25,4 Triliun dan USD2,7 Miliar











