loading…
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengakui sulitnya Membeberkan praktik child grooming Ke Indonesia. Hal ini tak terlepas Untuk instrumen hukum yang sifatnya masih reaktif. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait mengatakan pelaku child grooming kebanyakan Terbaru bisa ditindak Sesudah korban mendapati Tindak Kekerasan fisik atau seksual. Padahal, child grooming merupakan pintu masuk terjadinya Tindak Kekerasan Di anak.
Baca juga: Begini Cara Menghindari Child Grooming Ke Video Game Online
“Ke 2026 saja kami masih kesulitan Membeberkan Perkara Pidana Hukum grooming, Sebab hukum kita masih reaktif. Pelaku Terbaru bisa dijerat jika sudah terjadi Tindak Kekerasan fisik atau seksual,” ucap Agustinus kepada wartawan, dikutip Rabu (28/1/2026).
Belum lagi, Untuk proses penegakan hukum anak kerap kali dibebankan Di pertanyaan mengapa mau diperdaya Bersama korban. Situasi ini membuat anak justru ditempatkan sebagai pelaku.
“Mereka merasa sebagai pelaku Sebab ditanya kenapa mau Memberi foto dan sebagainya,” kata dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pelaku Terbaru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Tindak Kekerasan











