loading…
Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein menegaskan surat berharga bank hanya Akansegera diterbitkan jika sudah ada transaksi, yaitu uang masuk kepada pihak penerbit. Foto/SindoNews
Hal itu disampaikan Yunus Di menjadi saksi ahli PT MNC Asia Holding –yang dulu bernama PT Bhakti Investama– Di sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Sidang tersebut Yang Terkait Di transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau surat berharga yang diterbitkan Di PT Bank Unibank Tbk (BBKU) Sebagai kepentingan CMNP Di difasilitasi Di MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker Ke tahun 1999, dimana NCD tersebut disebut Di CMNP tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.
Baca juga: Ahli Hukum Perdata Tegaskan Gugatan CMNP Salah Pihak, Broker Tak Bisa Digugat
Awalnya, kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea mengulik soal proses terbitnya surat berharga. Ia ingin memastikan apakah penerbitan surat berharga bisa Melewati tukar menukar atau jual beli saja.
“Ke umumnya Di pasar uang, Pasar Saham, atau Di perbankan, Ke penerbitan pertama kali itu ada uang yang masuk, Mutakhir diterbitkanlah surat berharga itu,” kata Yunus.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar Menukar











