Jakarta –
Wakil Pembantu Ri Kesejajaran Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa sebagian besar Puskesmas sudah siap Sebagai melakukan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesejajaran. Ada 2.316 Di total 3.176 Puskesmas sudah memenuhi 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi Sebagai implementasi Langkah tersebut.
“Di survei update yang kami lakukan Sebagai implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 Puskesmas), Karena Itu memang sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS,” kata Dante Di Diskusi kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat-RI Komisi IX, Kamis (6/6/2024).
Dante Lebih Jelas juga menyoroti kekhawatiran Yang Terkait Di penerapan KRIS yang Berpotensi Sebagai Sebagai menurunkan jumlah pasien dan tempat tidur yang bisa digunakan Di Puskesmas. Ia mengatakan estimasi kemungkinan Puskesmas kehilangan tempat tidur sangatlah kecil.
Ia menuturkan bed occupation rate (Alat) atau persentase pemakaian tempat tidur Di satuan waktu tertentu Puskesmas Di sejumlah Daerah itu masih berkisar Di 30-50 persen.
“Kami estimasi dan kami punya data yang tidak Merasakan kehilangan tempat tidur itu yang paling besar ada 609 Puskesmas. Sedangkan yang Merasakan kehilangan tempat tidur 1-10, itu ada 292 Puskesmas,” kata Dante.
“Karena Itu memang ternyata implementasi KRIS yang Berencana dilakukan dan Memberi kekhawatiran kehilangan jumlah tempat tidur berdasarkan Alat yang sekarang berlaku itu tidak Berencana terjadi,” tandasnya.
Berikut ini adalah 12 kriteria KRIS yang harus diterapkan Dari Puskesmas:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak Memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara Di ruang Perawatan Medis biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux Sebagai penerangan dan 50 lux Sebagai pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) Kardus kontak dan nurse call Di setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis Gangguan (Penyakit Menyebar dan non Penyakit Menyebar).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, Di jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi Di rel dibenamkan menempel Di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi Di ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai Di standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Wamenkes Ungkap 2.316 RS Sudah Penuhi Seluruh Kriteria KRIS