Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat membuka pintu Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) bila mengusulkan revisi Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Foto/SINDOnews/Felldy Utama
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul Di Diskusi Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewas KPK Di Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
“Usul saja, kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya Perundang-Undangan Nomor 19 seperti ini, kita Berencana senang sekali,” ujar Bambang.
Menurutnya, usia Perundang-Undangan KPK juga telah terhitung lama. Apalagi, Bambang menilai banyak juga Komentar Pada Perundang-Undangan KPK itu.
“Sebab ini sudah 2019 juga undang-undangnya, sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang, Sebab banyak yang komplain juga,” jelas Bambang.
Sekretaris Fraksi PDIP Di Dewan Perwakilan Rakyat itu juga menilai revisi Perundang-Undangan KPK dapat memperkuat kewenangan Dewas. Sebab Dewas juga lahir mendadak Untuk produk Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2019.
“Bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat tentu Untuk Kontek Sini tentu kita Berencana pahami betul Sebab seperti tadi dikatakan bahwa Dewas ini kan lahirnya mendadak,” ucap Bambang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terima Banyak Komplain, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK











