loading…
Anggota Komisi II Wakil Rakyat Fraksi PKB Indrajaya mendukung langkah Kemendagri yang bakal mencabut status atau legalitas ormas yang terlibat Unjuk Rasa premanisme. Foto/Istimewa
Dia mengungkapkan preman yang berkedok ormas Pada ini sudah sangat meresahkan Komunitas dan para pengusaha. Mereka betul-betul menjadi Penyakit sosial yang harus diberantas Hingga akar-akarnya.
Mereka telah melakukan intimidasi, teror, pemalakan, dan pemerasan kepada Komunitas. Mereka juga telah mengganggu iklim Penanaman Modal Hingga Indonesia, yaitu, Bersama mengganggu pembangunan pabrik dan melakukan penyegelan Di pabrik.
Baca juga: Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan
“Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak,” ujar Indrajaya, Jumat (9/5/2025).
Legislator asal Dapil Papua Selatan itu mengatakan, preman yang berkedok ormas itu jelas bukanlah ormas. Sebab, keberadaan mereka tidak sesuai Bersama tujuan dan fungsi ormas yang diatur Untuk undang-undang.
Untuk Pasal 5 Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Komunitas (Ormas), setidaknya ada delapan tujuan dibentuknya ormas. Yaitu, Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan Komunitas, Memberi pelayanan kepada Komunitas, dan menjaga nilai agama dan kepercayaan Di Tuhan YME.
Hingga Samping Itu ormas juga berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan Kearifan Lokal Dunia yang hidup Untuk Komunitas. Tugas Lanjutnya, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“Pendirian ormas juga bertujuan Untuk Menyusun kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi Untuk kehidupan bermasyarakat. Setelahnya Itu menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan Bangsa,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Legislator PKB Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme











