Ketum PP Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Foto/SindoNews
Pantauan Ke lokasi, Japto tiba Ke Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.27 WIB. Japto yang mengenakan kemeja batik dibalut jaket berwarna tiba Ke Gedung KPK Di dikawal sejumlah orang yang diduga Skuat hukum.
Japto tak banyak bicata Di tiba Ke Gedung KPK. Di dikonfirmasi soal kesiapan Yang Terkait Di pemeriksaan hari ini, ia mengatakan tunggu hasil Untuk penyidik.
“Oh nanti biar yang Ke Untuk (KPK),” singkat Japto, Rabu (26/2/2025).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PP Arif Rahman Berkata Ketumnya Berencana hadir memenuhi panggilan KPK.
“Sepertinya beliau Berencana datang hadir sebagai warga Negeri yang taat hukum,” kata Sekretaris Jenderal PP, Arif Rahman.
Pemanggilan Di Japto ini dibenarkan Dari Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. “Benar, Berencana diperiksa besok (Rabu 26 Februari 2025), kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu Ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025).
Sebelumnya pemanggilan ini, Skuat penyidik Lembaga Antirasuah telah menyita sejumlah aset milik Japto. Penyitaan dilakukan usai KPK menggeledah kediaman Japto Ke Jakarta Selatan.
Diberitakan Sebelumnya, KPK mengungkapkan beberapa merek Untuk 11 Kendaraan Pribadi yang disita Untuk kediaman Ketum PP Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Untuk data yang ada, terdapat Kendaraan Pribadi mewah Untuk pabrikan Amerika hingga Eropa.
“Ke Rumah kedua yang berlokasi Ke Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan Di 11 Kendaraan Pribadi Di beragam jenis diantaranya (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis 6 Februari 2025.
Selain Kendaraan Pribadi, Skuat penyidik Lembaga Antirasuah juga menyita dokumen hingga uang lebih Untuk Rp50 miliar yang terdiri Untuk Kurs Matauang lokal dan Foreign. “Uang Untuk Kurs Matauang Idr dan Foreign senilai Rp56 miliar, dokumen dan Produk bukti elektronik,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Gratifikasi Bupati Kukar, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK