Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pemilihan Umum Lokal 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Peristiwa Pidana

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Umum Lokal 2024 Di sesi III Di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Umum Lokal 2024 Di sesi III Di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sambil Itu 7 Peristiwa Pidana tidak dibacakan, yang berarti masuk Di persidangan lanjutan.

“Didalam 46 yang dipanggil Sebagai sesi malam ini Di hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya Berencana masuk Di pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lanjut Di persidangan Berikutnya adalah PHPU Bupati Pasaman Barat, PHPU Bupati Bengkulu Selatan, PHPU Bupati Empat Lawang, PHPU Bupati Banggai, PHPU Bupati Bungo, PHPU Bupati Serang, dan PHPU bupati Parigi Moutong.

Saldi menejelaskan, Di persidangan Berikutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi dan ahli itu Berencana dihadirkan Untuk persidangan Di hari yang sama.

“Untuk Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana yang lanjut Di pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli Sebab ini semuanya Bupati maksimal adalah 4 orang Sebagai sekaligus persidangan,” tuturnya.

Adapun pengajuan saksi dan ahli ini, MK Menyediakan tenggat waktu satu hari kerja Sebelumnya sidang pemeriksaan Berikutnya.

“Mahkamah Berencana menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan Di tanggal 7-17 Februari 2025 nanti Berencana diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menunggu panggilan resmi Didalam mahkamah yang Berencana disampaikan Didalam kepaniteraan,” ucapnya.

Sebelumnya, Di Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 Peristiwa Pidana tidak dibacakan Didalam Mahkamah yang artinya gugatan tersebut melanjutkan Di tahapan Berikutnya. Sedangkan 47 yang dibacakan tidak dapat melanjutkan Di persidangan Berikutnya.

“Sesi sore ini sudah dibacakan 47 Peristiwa Pidana baik yang diputus maupun yang ditetapkan Berikutnya masih ada 7 Peristiwa Pidana yang belum diputus atau ditetapkan Sebab Peristiwa Pidana tersebut Berencana dilanjutkan Untuk sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Sebelumnya persidangan sesi II ditutup.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pemilihan Umum Lokal 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Peristiwa Pidana