Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Di 27-29 Januari 2025 Merasakan dispensasi khusus Sebagai memperpanjang SIM tanpa harus membuat Mutakhir. Cara memperpanjang SIM masih sama seperti Sebelumnya.
Dispensasi ini diberikan Lantaran tanggal tersebut bertepatan Bersama Hari Libur Nasional.
Berdasarkan informasi Untuk akun Instagram @satpasmetrojaya, pemegang SIM yang kedaluwarsa Di periode tersebut masih dapat melakukan perpanjangan hingga 3 Februari 2025.
“Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis Di tanggal 27, 28, 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM Di tanggal 30 Januari 2025 sampai tanggal 3 Februari 2025 Bersama mekanisme perpanjangan,” demikian pernyataan yang diunggah.
Untuk Kebugaran normal, perpanjangan SIM harus dilakukan Sebelumnya masa berlaku habis.
Jika terlambat satu hari saja, pemegang SIM biasanya harus mengikuti prosedur pembuatan Mutakhir. Tetapi, Untuk Kebugaran tertentu, seperti Pada Hari Libur Nasional, perpanjangan masih bisa dilakukan tanpa perlu membuat SIM Mutakhir.
Payung hukum toleransi perpanjangan SIM tercantum Untuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Di pasal 4 ayat 4 menyebutkan bahwa SIM yang kedaluwarsa Lantaran keadaan tertentu tetap dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan Mutakhir.
Keputusan ini diambil Bersama Kakorlantas Polri berdasarkan laporan Untuk Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Perpanjangan SIM Untuk Kebugaran ini hanya dapat dilakukan Hingga tempat pelayanan Satpas yang ditentukan Bersama Kakorlantas Polri. Maka Itu, pemegang SIM yang memenuhi syarat diimbau Sebagai segera mengurus perpanjangan Sebelumnya tenggat waktu 3 Februari 2025 berakhir.
Berikut cara memperpanjang SIM tanpa bikin Mutakhir:
– Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat
Anda bisa datang langsung Hingga kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM Hingga pusat perbelanjaan, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling yang tersedia Hingga beberapa kota.
– Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.
– Lakukan registrasi dan verifikasi data
Petugas Akansegera memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon Bersama sistem kepolisian.
– Tes Kesejaganan dan foto
Pemohon Akansegera menjalani tes Kesejaganan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
– Pembayaran biaya perpanjangan
Lakukan pembayaran sesuai Bersama tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang.
– Pengambilan SIM Mutakhir
Setelahnya semua proses selesai, pemohon Akansegera Merasakan SIM Mutakhir yang berlaku Sebagai lima tahun Hingga Didepan.
4 Perubahan Desain SIM Tahun Ini (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia)
|
(can/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Mutakhir hingga 3 Februari