KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai Individu Terduga Perkara Hukum Hukum suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara periode tahun 2017-2022. FOTO/DOK.SINDOnews
“Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK Berikutnya melakukan ekpos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto Di jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
“Di uraian penyidikan Perkara Hukum tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan yang dilakukan HK bersama-sama Di Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara periode 2017-2022 bersama-sama Di Agustiani Tio F Yang Berhubungan Di penetapan Anggota Wakil Rakyat RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.
Adapun kronologi Perkara Hukum Hukum ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang diusung PDIP bertarung Ke Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak Di itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, Berencana tetapi yang bersangkutan meninggal dunia Sebelumnya pemungutan suara digelar.
Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang memperoleh 44.402 suara (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara. Akan Tetapi Di Kontek Sini, ada upaya Di Hasto agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota Wakil Rakyat terpilih Lewat upaya Judical Review Ke Mahkamah Agung (MA).
“Saudara HK mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.
Berencana tetapi, Sesudah keluarnya putusan MA, Penyelenggara Pemungutan Suara tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu membuat Hasto meminta fatwa kepada MA.
Ke Di Penyelenggara Pemungutan Suara menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto Membahas langkah-langkah lain, termasuk meminta Riezky Aprilia Sebagai mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Malahan Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky Ke Singapura Sebagai kembali meminta mundur, Akan Tetapi hal itu ditolak Dari yang bersangkutan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Individu Terduga Perkara Hukum Hukum Suap Harun Masiku