Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Bersama Fraksi Gerindra Muhammad Rofiqi melihat PDIP Lagi bersandiwara drama politik Untuk mencari simpati publik soal kenaikan PPN menjadi 12 %. Foto/Istimewa
Rofiqi berpendapat, sikap kurang bijak itu seharusnya tidak layak dipertontonkan kepada publik, Sebab rekam jejak digital Yang Terkait Bersama kenaikan PPN 12% ini masih ada Di ruang publik. “Kenapa sekarang PDIP yang paling Didepan menyerang Aturan ini, apa mereka sudah lupa ingatan atau lagi pencitraan atau lempar batu sembunyi tangan,” sindir dia Lewat keterangannya, Minggu (22/12/2024).
“Seolah-olah minta dibatalkan, tapi kenyataannya, dulu mereka yang mengusulkan. Ketua Panjanya saja Bersama mereka kok,” kata wakil rakyat asal Kalimantan Selatan itu.
Rofiqi heran Bersama sikap politik para politikus PDIP akhir-akhir ini yang getol mengkritik pemerintahan Prabowo-Gibran soal kenaikan tarif PPN Bersama 11 % menjadi 12 % mulai 2025. Sebab, kata dia, terbentuknya aturan PPN 12% merupakan produk Bersama pemerintah dan Lembaga Legis Latif Sebelumnya Itu dan partai berlambang kepala banteng bermoncong putih ketika itu periode 2019-2024 lalu merupakan partai penguasa Di Legislatif.
“Ini bukan produknya Pak Prabowo, undang-undang ini disahkan Di tahun 2021 lalu. Ketika itu, PDIP kan sebagai partai penguasa, jumlah mereka Di Lembaga Legis Latif RI juga terbanyak, ketua Panja Perundang-Undangan ini juga Bersama mereka, Pak Dolfie (Dolfie Othniel Frederic Palit, red). Justru mereka yang mengusulkan dan keputusan sudah menjadi kesepakatan bersama, kenapa malah sekarang lempar batu menyalahkan Pak Prabowo,” ujar Rofiqi.
Rofiqi menilai, semestinya, PDIP itu mengapresiasi Pemimpin Negara Prabowo Subianto Yang Terkait Bersama penetapan PPN 12 % ini. Sebab, penetapan ini hanya diberlakukan Untuk Barang Dagangan mewah secara selektif.
“Harusnya mereka jujur dan bisa mengakui perjuangan Prabowo yang memperjuangkan pelaksanaan Perundang-Undangan-nya dibatasi hanya menyasar Barang Dagangan mewah,” tuturnya.
“Mari kita bersama-sama membangun bangsa dan Negeri, menuntaskan tantangan ekonomi dan memastikan Aturan ini bisa berjalan Bersama baik dan bijaksana Untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya Itu, Wakil Ketua Komisi XI Lembaga Legis Latif Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan, Perundang-Undangan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN 12% merupakan inisiatif pemerintah Pemimpin Negara Di-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Perundang-Undangan HPP merupakan Perundang-Undangan inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan Di Lembaga Legis Latif tanggal 5 Mei 2021 Seluruh fraksi setuju Untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” kata Dolfie kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).
Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas bersama Antara pemerintah dan Komisi XI Lembaga Legis Latif. Lalu, disahkan Untuk Paripurna Lembaga Legis Latif Di 7 Oktober 2021. Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah menyetujui Perundang-Undangan HPP itu, kecuali fraksi PKS.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gerindra Lihat PDIP Lagi Bersandiwara Drama Kenaikan PPN 12%